
KPK Peringatkan Ridwan Kamil soal Motor Sitaan: Tak Boleh Dipindah Tangan atau Dijual
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait sepeda motor miliknya yang saat i
Politikbitvonline.com-Mogok kerja sering menjadi salah satu cara yang dipilih oleh pekerja untuk menuntut hak-hak mereka atau sebagai respons atas kegagalan perundingan dengan perusahaan.
Namun, meskipun mogok kerja merupakan hak dasar bagi pekerja, ada aturan hukum yang mengatur pelaksanaannya, dan mogok yang dilakukan secara tidak sah dapat menimbulkan sanksi hukum, terutama jika melibatkan tindakan provokasi atau penghasutan.
Apa Itu Mogok Kerja? Mogok kerja adalah hak pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai bentuk protes terhadap perusahaan.
Baca Juga:
Berdasarkan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mogok kerja yang sah harus dilakukan dengan syarat tertentu, seperti pemberitahuan minimal tujuh hari sebelum pelaksanaan kepada pengusaha dan instansi terkait.
Namun, jika mogok kerja dilakukan tanpa memenuhi ketentuan tersebut, maka mogok kerja tersebut dianggap tidak sah dan dapat berisiko bagi para pekerja yang terlibat, termasuk potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga:
Menghasut Orang Lain untuk Mogok Kerja, Bisa Dipidana? Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah menghasut orang lain untuk ikut mogok kerja bisa dikenakan sanksi pidana.
Jawabannya adalah bisa, terutama jika aksi mogok tersebut dilakukan secara tidak sah.
Menghasut atau membujuk orang lain untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum, termasuk mogok kerja yang tidak sah, bisa dikenakan sanksi pidana.
Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa seseorang yang menghasut orang lain untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda.
Dalam konteks mogok kerja, provokasi yang menyebabkan aksi mogok tidak sah dapat digolongkan sebagai pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi Hukum Bagi Pekerja yang Terlibat dalam Mogok Kerja Tidak Sah Jika mogok kerja tidak sah, perusahaan berhak mengambil tindakan hukum terhadap para pekerja yang terlibat. Berdasarkan Pasal 143 dan Pasal 144 UU Ketenagakerjaan, mogok kerja yang sah tidak boleh dihalangi oleh pengusaha atau pihak lain, namun jika mogok tersebut tidak sah, perusahaan berhak untuk melarang aksi mogok tersebut di lokasi produksi.
Selain itu, Pasal 186 UU Ketenagakerjaan mengancam hukuman pidana terhadap pelanggaran hak mogok kerja dengan pidana kurungan antara satu bulan hingga empat tahun, dan denda antara Rp10 juta hingga Rp400 juta.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait sepeda motor miliknya yang saat i
PolitikJAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia kembali menggelar rapat paripurna dalam rangka pembukaan masa sidang ke17 masa
NasionalHONGKONG Hong Kong secara resmi menghentikan sementara layanan pos untuk pengiriman barang ke Amerika Serikat, sebagai bentuk respons atas
InternasionalJAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, hadir langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korup
PolitikWASHINGTON DC Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memicu ketegangan global setelah secara sepihak menaikkan tarif impor terhadap
InternasionalJAKSEL Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan Paula Verhoeven terbukti bersalah melakukan perselingkuhan dalam rumah tangganya dengan
EntertainmentBANTEN Setelah 13 tahun buron, terpidana kasus korupsi proyek rehabilitasi ruang kelas dan peningkatan sarana MTs di Pandeglang tahun 2010,
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan melantik Gubernur dan Wakil Gubernur dari dua provinsi yakni Bangka B
NasionalTOBAKetua Dewan Ekonomi Nasional, Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Toba, Sumatera Utara
PemerintahanJAKARTA Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melonjak tajam. Hari ini, Kamis (17/4), harga emas batangan Antam naik sebesar Rp 3
Ekonomi