TOBA -Sengketa kepemilikan lahan di Lapangan Mini Sopo Surung, Kelurahan Sangkarnihuta, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, memanas.
Pada Senin (7/4/2025), keluarga besar Napitupulu memasang kawat berduri dan spanduk larangan masuk di lokasi, sebagai bentuk penolakan terhadap klaim kepemilikan yang dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Yayasan Tunas Bangsa.
Jaya Napitupulu, perwakilan keluarga yang tinggal di sekitar lokasi, menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah hasil musyawarah seluruh anggota keluarga, baik yang di perantauan maupun yang berdomisili di Kabupaten Toba.
"Pemagaran dan pelarangan masuk bukan tanpa alasan. Sejarah dan bukti kepemilikan tanah kita miliki dan saksi-saksi juga ada," tegas Jaya.
Ia menjelaskan bahwa selama ini keluarga Napitupulu mendukung pengembangan pendidikan di Balige, termasuk mengizinkan lahan mereka digunakan oleh Dinas Pendidikan.
Namun, ia menilai pemasangan plang oleh Pemprov Sumut dan Yayasan Tunas Bangsa dilakukan secara sepihak dan tanpa persetujuan.
Menurut Jaya, penggunaan lapangan semasa almarhum T.B. Silalahi masih hidup dilakukan dengan prosedur yang jelas dan berdasarkan kesepakatan tertulis bermaterai.
"Kenapa kini mendirikan plang kepemilikan dan dilakukan sepihak? Ini tidak adil dan tidak sesuai dengan semangat kekeluargaan yang selama ini kami jaga," ujarnya.
Ia juga membantah klaim bahwa tanah tersebut telah diserahkan pada tahun 1975.
Menurutnya, Lapangan Mini baru dibentuk pada 1982 atas inisiatif Jonni Pardede, anak dari T.D. Pardede, dengan tujuan membina bibit unggul pemain sepak bola Harimau Tapanuli.
"Jonni memohon kepada orang tua saya untuk mengubah kebun menjadi lapangan. Karena dia keponakan dari Napitupulu, maka lahan itu dipinjampakaikan secara kekeluargaan," jelasnya.