MEDAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan memberikan tanggapan terkait maraknya keluhan masyarakat soal pembayaran parkir menggunakan sistem barcode yang kerap menimbulkan keributan di lapangan.
Beberapa video perselisihan antara warga dan juru parkir (jukir) bahkan telah viral di media sosial.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Medan, Nikmal Fauzi Lubis, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menggunakan dua metode pembayaran parkir, yakni secara tunai dan barcode, khusus untuk parkir tepi jalan.
"Saat ini kita memakai dua metode pembayaran. (Selain sistem tunai) Saya pastikan (sistem) barcode itu berlaku untuk parkir tepi jalan," ujar Nikmal, Senin (7/4/2025).
Nikmal mengakui, masih terdapat sejumlah jukir yang menolak pembayaran dengan sistem barcode dan memaksa warga untuk membayar secara tunai.
Kondisi ini sering kali menjadi penyebab keributan di lapangan.
"Penolakan itu selalu terjadi di jukir, makanya ada beberapa jukir yang kita tindak dan amankan. Sosialisasi terus kita sampaikan pada perusahaan yang mengelola, agar mereka mengarahkan jukirnya," ujarnya.
Sejak masa Lebaran hingga saat ini, Dishub Medan telah menindak sedikitnya empat orang jukir karena menolak sistem barcode.
Namun, pengawasan di lapangan tidaklah mudah, mengingat jumlah jukir di Kota Medan mencapai lebih dari 2.000 orang.
"Terkadang kita plot anggota di beberapa lokasi, ternyata di lokasi lain pula yang ribut," kata Nikmal.
Untuk meningkatkan efisiensi pengawasan, masyarakat diminta turut berperan aktif melaporkan jika menemukan jukir yang menolak barcode.