JAKARTA -PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta memastikan bahwa harga tiket kereta api pasca Lebaran 2025 tidak mengalami lonjakan di luar ketentuan.
KAI menegaskan bahwa seluruh penetapan tarif dilakukan sesuai dengan regulasi pemerintah, dengan tetap menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa sistem tarif yang digunakan mengacu pada mekanisme Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB), khususnya untuk Kereta Api Komersial (KA Nonsubsidi).
"Tidak ada lonjakan harga di luar batas yang telah ditetapkan oleh Kemenhub. Penyesuaian harga dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme pasar dalam koridor TBA-TBB," ujar Ixfan, Sabtu (5/4/2025).
Ia menambahkan, kebijakan penetapan tarif tersebut merupakan bentuk regulasi untuk menjaga keseimbangan antara aspek operasional perusahaan dan perlindungan konsumen.
Terlebih pada periode penting seperti musim mudik dan arus balik Lebaran.
"Ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjamin keberlangsungan layanan transportasi publik yang aman dan nyaman," lanjutnya.
Tiket Komersial vs. Tiket Bersubsidi
Tiket KA dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
Tiket Komersial: Berlaku untuk kelas eksekutif dan bisnis, dengan harga menyesuaikan permintaan namun tetap dalam batas tarif yang diperbolehkan.
Tiket Bersubsidi (PSO): Khusus untuk kelas ekonomi tertentu yang masih disubsidi pemerintah, sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat.
"Dengan dukungan subsidi Public Service Obligation (PSO) dan pengawasan dari Kemenhub, KAI terus berkomitmen menyediakan transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat," tegas Ixfan.