BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Sanksi Tegas bagi PNS yang Bolos Kerja Usai Libur Lebaran: Menjaga Kedisiplinan dan Pelayanan Publik

Justin Nova - Jumat, 04 April 2025 12:28 WIB
74 view
Sanksi Tegas bagi PNS yang Bolos Kerja Usai Libur Lebaran: Menjaga Kedisiplinan dan Pelayanan Publik
Ilsutrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

bitvonline.com-Fenomena bolos kerja usai libur Lebaran menjadi sorotan utama karena berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan, terutama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebagai abdi negara, PNS memiliki tanggung jawab untuk menjaga kedisiplinan tinggi dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Namun, ketidakhadiran PNS pasca-liburan panjang tak hanya memengaruhi kinerja individu, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik dan memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Baca Juga:

Dasar Hukum dan Sanksi bagi PNS yang Bolos Kerja

Aturan mengenai sanksi bagi PNS yang melanggar ketentuan kehadiran diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga:

Dalam Pasal 7, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah diakui sebagai pelanggaran disiplin dan bisa dikenakan sanksi ringan, sedang, atau berat, tergantung pada tingkat pelanggarannya.

Sanksi ringan: Teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sanksi sedang: Penundaan kenaikan gaji atau pangkat selama satu tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sanksi berat: Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Proses Penjatuhan Sanksi

Penjatuhan sanksi dilakukan melalui prosedur yang jelas, dimulai dengan laporan ketidakhadiran dari atasan langsung. Selanjutnya, PNS yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi.

Jika alasan ketidakhadiran tidak dapat diterima, sanksi akan diterapkan sesuai dengan tingkat pelanggaran.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Dirut RSU Parapat Dicopot, Ini Alasan Inspektorat Simalungun
RSU Haji Medan Catat Peningkatan Kunjungan Pasien Pasca Libur Lebaran 2025
Gubernur Sumut Sidak RS Haji Medan Pasca Libur Lebaran, Temukan Stok Obat Kosong
Kehadiran ASN Pemprov Sumut 98,63% Usai Libur Lebaran, Gubernur Bobby Nasution Siapkan Sanksi untuk yang Absen
IHSG Terjun Bebas 9,19% pada Perdagangan Perdana Pasca Libur Lebaran
Dinas Pendidikan Sumut Perpanjang Libur Sekolah Satu Hari, Siswa Kembali Masuk 9 April 2025
komentar
beritaTerbaru