BREAKING NEWS
Jumat, 04 April 2025

Aturan Baru Jurnalis Asing di Indonesia: Polri Sebut SKK Tidak Wajib, YLBHI Tuding Langgar Kebebasan Pers

Adelia Syafitri - Kamis, 03 April 2025 19:32 WIB
156 view
Aturan Baru Jurnalis Asing di Indonesia: Polri Sebut SKK Tidak Wajib, YLBHI Tuding Langgar Kebebasan Pers
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengklarifikasi aturan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 terkait penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing.

Polri menegaskan bahwa SKK tidak bersifat wajib dan hanya diterbitkan berdasarkan permintaan dari pihak penjamin.

Baca Juga:

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menyampaikan bahwa penerbitan SKK bukan merupakan keharusan bagi jurnalis asing yang meliput di Indonesia.

"Terkait dengan pernyataan wajib, perlu diluruskan bahwa penerbitan SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin. Jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan," ujar Sandi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/4/2025).

Baca Juga:

Ia juga menegaskan bahwa dalam penerbitan SKK, pihak yang berhubungan langsung dengan Polri adalah penjamin, bukan jurnalis asing atau warga negara asing (WNA).

"Jadi, pemberitaan terkait dengan kata-kata 'wajib' adalah tidak sesuai, karena dalam perpol tidak ada kata 'wajib'. SKK diterbitkan hanya jika ada permintaan dari pihak penjamin," tambahnya.

YLBHI Kritik Aturan SKK

Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik aturan dalam Perpol Nomor 3 Tahun 2025.

Ketua YLBHI, M. Isnur, menilai bahwa kepolisian tidak berwenang dalam mengatur dan memberikan izin bagi jurnalis, termasuk jurnalis asing.

Menurutnya, pengaturan mengenai izin bagi jurnalis asing sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Ia juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 yang mengatur tata cara memperoleh izin bagi lembaga penyiaran asing yang melakukan kegiatan peliputan di Indonesia.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Dewan Pers Desak Peninjauan Kembali Perpol 3/2025 Soal Pengawasan Jurnalis Asing
Kapolri Tegaskan Jurnalis Asing Bebas Meliput di Indonesia Tanpa Surat Keterangan Kepolisian
Arus Mudik 2025 Jadi yang Paling Lancar Sejak Tahun 2000, DPR RI Apresiasi Kinerja Semua Pihak
Kapolri dan Panglima TNI Ucapkan Selamat Idul Fitri, Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Silaturahmi
Polri Amankan Salat Idul Fitri di 78.506 Masjid Seluruh Indonesia
Roy Marten Bantah Terlibat Penambangan Liar di Jambi, Ungkap Modus Mafia Tambang
komentar
beritaTerbaru