JAKARTA -Pemerintah Indonesia terus menegaskan komitmennya dalam menertibkan tanah-tanah yang terbengkalai melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Regulasi ini menjadi langkah konkret dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Dalam Pasal 6 PP 20/2021, objek penertiban kawasan terlantar mencakup berbagai sektor, termasuk pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, hingga perumahan skala besar dan terpadu.
Pemerintah juga mencantumkan seluruh bentuk hak atas tanah sebagai objek penertiban, seperti hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, serta hak pengelolaan.
Tanah hak milik akan dianggap terlantar jika tidak dipergunakan dan dibiarkan dikuasai oleh masyarakat atau pihak lain selama lebih dari 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik sah.
Sementara itu, tanah dengan status hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan akan dikenai penertiban jika dibiarkan tidak dimanfaatkan selama dua tahun sejak penerbitan haknya.