Komisi III rapat dengar pendapat umum dengan Juniver Girsang, Julius Ibrani PBHI dan Prof. Romli Atmasasmita di Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta, Senin (24/3/2025)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA -Komisi III DPR RI telah mengambil keputusan penting terkait revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyetujui penghapusan Pasal 142 ayat (3) yang melarang advokat berkomunikasi dengan terdakwa dan memberikan pendapat di luar pengadilan.
Keputusan ini tercapai setelah rapat dengar pendapat umum yang digelar pada Senin (24/3/2025), melibatkan berbagai pihak, termasuk Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI) Juniver Girsang, Julius Ibrani dari PBHI, dan guru besar Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita.
Juniver Girsang, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyatakan bahwa keputusan ini dianggap penting karena advokat tidak lagi dibatasi dalam memberikan penjelasan mengenai kasus yang sedang ditangani, baik kepada publik maupun pihak yang berkepentingan.
"Tadi diputuskan di dalam rapat Komisi bahwa advokat tidak dilarang memberikan penjelasan keterangan apa yang ditangani lawyer tersebut kepada publik," ujar Juniver usai rapat.
Sebelumnya, Pasal 142 ayat (3) KUHAP mengatur larangan bagi advokat untuk berkomunikasi atau mengunjungi terdakwa dan memberikan pendapat di luar pengadilan terkait permasalahan kliennya. Namun, pasal tersebut kini dihapuskan dari draf revisi.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan keadilan bagi profesi advokat yang selama ini merasa dihalangi untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Pokoknya kita (hapus), masa advokat sendiri yang ada aturan begini? sangat-sangat tidak fair," kata Habiburokhman.
Namun, revisi KUHAP juga memperkenalkan aturan baru yang melarang setiap orang yang berada di dalam ruang sidang pengadilan untuk mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.
Juniver menjelaskan bahwa larangan ini diterapkan untuk menjaga integritas proses persidangan, agar tidak mempengaruhi saksi-saksi yang akan diperiksa.
Keputusan ini diharapkan dapat memperbaiki sistem hukum dan memberikan kebebasan lebih besar bagi advokat untuk berperan aktif dalam pembelaan klien mereka, tanpa merugikan jalannya proses hukum.
(bs/n14)
Editor
: Justin Nova
Komisi III DPR RI Setujui Penghapusan Larangan Advokat Berkomunikasi di Luar Pengadilan dalam Revisi KUHAP