BREAKING NEWS
Rabu, 26 Maret 2025

Ketua Komisi III DPR RI Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

Adelia Syafitri - Senin, 24 Maret 2025 10:49 WIB
279 view
Ketua Komisi III DPR RI Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pasal terkait penghinaan terhadap presiden dapat diselesaikan dengan metode restorative justice (RJ), meskipun terdapat kesalahan redaksi dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dipublikasikan sebelumnya.

Habiburokhman menyampaikan klarifikasi terkait hal ini dalam keterangan tertulis pada Senin, 24 Maret 2025.

Baca Juga:

Menurut Habiburokhman, pemberitaan yang menyebutkan bahwa pasal penghinaan terhadap presiden tidak dapat diselesaikan dengan RJ adalah tidak benar.

Ia mengungkapkan bahwa dalam draf RUU KUHAP Pasal 77, terdapat kesalahan redaksi yang seharusnya tidak mencantumkan penghinaan terhadap presiden sebagai salah satu pengecualian yang tidak bisa diselesaikan dengan RJ.

Baca Juga:

"Merujuk pada pemberitaan beberapa media bahwa pasal penghinaan presiden tidak termasuk yang dapat diselesaikan dengan RJ dalam RUU KUHAP, perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar," kata Habiburokhman.

Habiburokhman menambahkan bahwa seluruh fraksi di DPR telah sepakat bahwa pasal penghinaan terhadap presiden justru menjadi salah satu pasal yang diprioritaskan untuk diselesaikan melalui RJ.

Ia memastikan bahwa hal ini tidak akan berubah dalam proses pembahasan dan pengesahan RUU KUHAP.

"Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan RJ," ujarnya.

Habiburokhman juga menegaskan bahwa draf yang sudah dikirimkan kepada pemerintah kini tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan presiden sebagai pengecualian dalam penyelesaian melalui RJ.

Sebagai informasi, Pasal 77 dalam RUU KUHAP menyebutkan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan dikecualikan untuk sejumlah tindak pidana tertentu, seperti terorisme, korupsi, tindak pidana tanpa korban, dan lainnya.

Namun, penghinaan terhadap presiden tidak termasuk dalam pengecualian tersebut.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Advokat Juniver Girsang Usul Larangan Liputan Langsung dalam Sidang di Revisi KUHAP
Ketua Komisi VIII DPR RI Soroti Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Batubara
Terima Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI, Bupati Baharuddin Paparkan Potensi di Batu Bara
Kenapa Draf UU TNI Belum Diupload? Ini Penjelasan Anggota DPR
Puan Maharani Respons Demo Penolakan Pengesahan RUU TNI, Segera Sosialisasi RUU TNI
Komunitas Advokat Desak DPR Hapus Rumusan Melemahkan Profesi dalam RUU KUHAP
komentar
beritaTerbaru