BREAKING NEWS
Rabu, 26 Maret 2025

Revisi KUHAP Memungkinkan Laporan Polisi Melalui Media Sosial untuk Permudah Proses Hukum

Adelia Syafitri - Senin, 24 Maret 2025 10:37 WIB
77 view
Revisi KUHAP Memungkinkan Laporan Polisi Melalui Media Sosial untuk Permudah Proses Hukum
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengungkapkan bahwa dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), masyarakat akan diberikan kemudahan untuk membuat laporan polisi melalui media sosial (medsos).

Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan kasus kejahatan dan menghindari praktik pungutan liar (pungli).

Baca Juga:

Sahroni menjelaskan bahwa saat ini banyak kasus kejahatan yang terungkap melalui media sosial, sehingga respons cepat dari pihak kepolisian menjadi hal yang sangat penting.

Sebelumnya, laporan hanya dapat dilakukan secara langsung dengan datang ke kantor polisi, namun dengan adanya RUU KUHAP, pelaporan melalui media sosial menjadi langkah efektif untuk mengatasi celah yang ada dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga:

"Dalam RUU KUHAP, polisi nantinya bisa memproses laporan yang disampaikan melalui media sosial. Hal ini akan lebih memudahkan masyarakat, sekaligus mengurangi potensi pungli," kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

Lebih lanjut, Sahroni mengatakan bahwa meskipun polisi harus bekerja ekstra untuk merespons laporan yang masuk melalui media sosial, hal ini justru akan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.

Laporan melalui medsos dianggap lebih mudah dan cepat, memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan kejahatan tanpa hambatan geografis.

"Ke depan, kewenangan ini akan mendorong polisi untuk lebih giat dalam melayani masyarakat. Selain itu, penggunaan medsos untuk pelaporan juga akan mengurangi peluang pungli," ujar Sahroni.

Komitmen DPR untuk meningkatkan sistem peradilan pidana yang lebih modern dan responsif terhadap perkembangan zaman pun semakin kuat, dengan revisi KUHAP sebagai salah satu langkah strategis.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa target penyelesaian revisi KUHAP adalah dalam dua kali masa sidang.

Jika memungkinkan, mereka berharap revisi tersebut dapat diselesaikan dalam sidang mendatang.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Meski Ditanggapi Pledoi, JPU Kejari Karo Tetap Tuntut Hukuman Mati untuk Pelaku Pembunuhan Wartawan di Karo
Bupati Asri Ludin Perintahkan Pemeriksaan ASN Terduga Pungli dalam Program Pasar Murah Subsidi di Deli Serdang
Panglima TNI Tegas: Prajurit di Luar 14 K/L Wajib Mengundurkan Diri!
Tiga Prajurit TNI Divonis! Dua Seumur Hidup, Satu 4 Tahun Penjara
Karangan Bunga Sertijab Kapolres Batu Bara Curi Perhatian, Sisipkan Pesan Dugaan Kasus Pencabulan
Akhirnya! Dua Oknum TNI Jadi Tersangka Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
komentar
beritaTerbaru