BREAKING NEWS
Jumat, 28 Maret 2025

Pak Walkot, Tunjangan Profesi Guru Tahun 2024 Kota Padangsidimpuan Kemana Uangnya?

Ronald Harahap - Kamis, 20 Maret 2025 20:50 WIB
1.317 view
Pak Walkot, Tunjangan Profesi Guru Tahun 2024 Kota Padangsidimpuan Kemana Uangnya?
Ratusan guru di Kota Padangsidimpuan menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Padangsidimpuan, Kamis (20/3/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN - Ratusan guru di Kota Padangsidimpuan yang tergabung dalam Forum Guru Kota Padangsidimpuan menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Padangsidimpuan, Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 11.30 Wib

Para tenaga pendidik yang didominasi kaum ibu merupakan guru taman kanan-kanak (TK), sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Di Gedung DPRD Kota Padangsidimpuan para pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi mereka terkait hak Tunjangan Profesi Guru/sertifikasi sejak triwulan ke IV pada Tahun 2024 hingga sekarang belum dicairkan.

"Disini kami hadir untuk mengadukan kegalauan yang kami rasakan selama ini, Kami para guru sangat mengharapkan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV Tahun 2024 yang belum dicairkan." ujar Alihot Suhaimi Harahap.

"Pak, Kami sedang berpuasa datang ke kantor Dewan yang terhormat. Disini kami manyampaikan kenapa hak kami sebagai guru dari 2024 belum juga dibayarkan pak?. Tolonglah pak ini juga mau lebaran gimanalah kami menghadapi kebutuhan lebaran ini pak" sambung salah seorang guru kepada anggota Dewan komisi III di Gedung DPRD

Di website Kementerian Keuangan, disampaikan realisasi dana transfer pusat ke daerah atas tunjangan profesi guru, sudah direalisasikan sebesar Rp 44,08 miliar pada Tahun 2024 dan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, jelas dikatakan mengenai pengelolaan ataupun penyaluran Tunjangan Sertifikasi terhadap guru, dan didalam peraturan tersebit ada larangan dan sangsi.

Dimana pada poin pertama, pemerintah daerah dilarang menunda penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan melewati 14 hari kerja sejak diterimanya dana tunjangan dan tambahan penghasilan di rekening kas daerah.

Dan di poin kedua dipaparkan juga pemerintah daerah dilarang menggunakan alokasi dana tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan selain peruntukan profesi, sebagaimana diatur dalam peraturan menteri.

Diruang Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan yang diwakili Komisi III Abdul Rahman Harahap bersama Baktiar Simanjuntak yang menerima Guru - Guru Pengunjuk rasa mengungkapkan, "Kami dari DPRD Kota Padangsidimpuan mendengar dan menerima apa harapan bapak ibu, Secepatnya kami akan sampaikan kepada Walikota dan Wakil Walikota atau Pemko Padangsidimpuan agar segera ini dibayarkan jangan sampai lebaran." Ucap Abdul Rahman dihadapan guru - guru unras.

Selanjutnya Abdul Rahman Harahap menegaskan, "Kita akan sampaikan ini kepada seluruh anggota DPRD dan Pimpinan Dewan, Agar memberikan rekomendasi dan melihat apa sebenarnya yang terjadi sehingga banyak persoalan pembayaran hak ASN termasuk guru yang belum dibayarkan, Sabar bapak ibu, segera kita proses" Tegasnya.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru