Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengembangkan penyelidikan kasus minyak goreng merek MinyaKita yang diduga dikemas dengan takaran tidak sesuai label.
Hingga Kamis (20/3/2025), polisi telah menetapkan 11 tersangka terkait pengungkapan pabrik yang beroperasi di Depok.
Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Samsu Arifin, mengungkapkan bahwa Polri telah menangani 12 laporan polisi terkait kasus ini. Tujuh laporan masih dalam tahap penyelidikan, dan jumlah tersangka terus berkembang.
Baca Juga:
Polri bekerja sama dengan Polda Jawa Barat, Banten, Gorontalo, dan Jawa Timur untuk menangani kasus ini.
Meski belum membeberkan identitas lengkap para tersangka, Samsu memastikan bahwa Polri akan menindak tegas para pelaku yang terbukti melakukan praktik curang ini.
Baca Juga:
Sebelumnya, polisi telah menetapkan AWI, pemilik pabrik di Depok, sebagai tersangka. Pabrik ini diketahui mengemas ulang minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai label.
Meskipun pada label tertulis 1 liter, isi minyak goreng tersebut ternyata kurang dari takaran yang tercantum.
Modus operandi yang digunakan adalah pengaturan mesin pengisian minyak, yang hanya mengisi botol dengan volume 802 mililiter atau 760 mililiter, jauh dari takaran yang seharusnya.
Pabrik tersebut telah beroperasi sejak Februari 2025 dan dapat memproduksi 400-800 karton per hari.
Selain Bareskrim, Satgas Pangan Polda Metro Jaya dan Kementerian Perdagangan RI juga turut terlibat dalam pengungkapan kasus ini.
Polisi memastikan akan terus memantau perkembangan kasus dan menindak tegas para pelaku demi menjaga kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap produk minyak goreng.
(kp/n14)
Tags
beritaTerkait
komentar