Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3), sempat diwarnai dengan insiden yang melibatkan tim penasihat hukum terdakwa.
Sebanyak empat orang anggota tim penasihat hukum Tom Lembong dikeluarkan dari area persidangan karena tidak mengenakan toga, yang merupakan kewajiban bagi pengacara yang hadir dalam sidang.
Insiden ini terjadi setelah Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, melihat bahwa beberapa anggota tim penasihat hukum Tom Lembong tidak mengenakan toga. Hakim pun meminta mereka untuk meninggalkan ruang persidangan.
Baca Juga:
"Di belakang tim penasihat hukum ada beberapa orang, namun tidak memakai toga," ujar Hakim Dennie sesaat setelah membuka persidangan.
Menanggapi hal tersebut, Ari Yusuf Amir, penasihat hukum Tom Lembong, menjelaskan bahwa empat orang yang dimaksud adalah staf dari kantor mereka yang membantu dalam menyiapkan dokumen persidangan.
Baca Juga:
"Mereka staf-staf kami dari kantor lawyer untuk membantu dokumen-dokumen persiapan, mereka juga lawyer, tapi karena memang selama ini tidak..." kata Ari Yusuf menjelaskan.
Namun, meskipun telah memberikan penjelasan, Majelis Hakim tetap meminta empat orang tersebut untuk keluar.
"Untuk yang hadir di persidangan yang sudah masuk selain advokat maupun penuntut umum, silakan, ya, kecuali mereka pakai toga dan memang sudah terdaftar di surat kuasa, silakan," kata Hakim Dennie.
"Kami rasa sudah cukup banyak untuk membantu tim penasihat hukum terdakwa. Untuk tertibnya persidangan, silakan keluar," tambahnya.
Setelah itu, empat orang staf penasihat hukum Tom Lembong pun keluar dari ruang sidang dan duduk di kursi yang disediakan untuk hadirin.
Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi untuk memberikan keterangannya terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar terkait proses impor gula.
Tags
beritaTerkait
komentar