Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Ketua Fraksi Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang baru saja disahkan menjadi undang-undang, tetap berlandaskan pada prinsip supremasi sipil dan semangat reformasi.
Budisatrio memastikan bahwa revisi ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi, melainkan bertujuan untuk menyesuaikan tugas TNI dengan dinamika kebutuhan strategis pertahanan nasional.
Dalam keterangannya di Gedung DPR, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025), ia menyebut bahwa revisi ini bukanlah langkah mundur dalam reformasi TNI, melainkan langkah adaptasi terhadap ancaman dan tantangan pertahanan modern.
Baca Juga:
"Revisi ini memastikan supremasi sipil tetap terjaga. Tidak ada upaya untuk mendominasi ranah sipil atau politik dengan militer. Kami juga memastikan bahwa fungsi pengawasan tetap dilakukan oleh DPR sesuai kewenangannya," tegas Budisatrio.
Wakil Ketua Komisi I DPR itu mengingatkan pentingnya pemahaman masyarakat terkait substansi dari revisi UU TNI yang telah disahkan, dan menjelaskan bahwa substansi revisi sangat jauh dari kekhawatiran mengenai kembalinya dwifungsi TNI.
Baca Juga:
"Tidak ada upaya untuk mengembalikan dwifungsi TNI dalam revisi ini. Fraksi Gerindra menjamin revisi ini sejalan dengan semangat reformasi," katanya.
Budisatrio kemudian menjelaskan secara rinci beberapa perubahan yang terjadi dalam pasal-pasal UU TNI yang direvisi. Beberapa poin penting dari revisi ini antara lain:
Pasal 3 tentang kedudukan TNI dalam sistem pertahanan negara yang menegaskan bahwa TNI berada dalam Kementerian Pertahanan (Kemenhan), bukan di bawahnya, untuk menjaga otoritas TNI dalam aspek pertahanan, tanpa mengubah mekanisme komando yang ada.
Pasal 7 tentang penambahan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), seperti penanganan ancaman siber dan perlindungan WNI di luar negeri dalam situasi darurat atau konflik bersenjata.
Pasal 47 tentang penempatan prajurit aktif TNI di lebih banyak kementerian/lembaga, dari 10 menjadi 15, dengan ketentuan bahwa prajurit aktif hanya dapat ditempatkan di lembaga-lembaga yang sudah diatur dalam UU ini.
Pasal 53 tentang perpanjangan usia pensiun prajurit TNI yang disesuaikan dengan praktik di banyak negara lain, untuk memastikan bahwa pengalaman dan keahlian prajurit tetap dapat dimanfaatkan dalam menjaga kedaulatan negara.
Budisatrio menambahkan, revisi ini bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara terhadap ancaman baru, dan bukan untuk menggeser tugas Polri atau institusi penegak hukum lainnya.
Tags
beritaTerkait
komentar