JAKARTA -Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang berlangsung sejak 2020 hingga 2024.
Pemeriksaan saksi dilakukan pada 17-18 Maret 2025.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang saat ini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta pihak-pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS.
"Para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat Kominfo dan pihak terkait lainnya dalam pengadaan serta pengelolaan PDNS," kata Bani dalam keterangannya pada Rabu (19/3/2025).
Namun, ia tidak merinci siapa saja pejabat yang telah diperiksa dalam kasus ini.
Lebih lanjut, Bani mengungkapkan bahwa pihak Kejari Jakpus telah merencanakan untuk memeriksa sekitar 70 saksi lainnya, termasuk para ahli, serta melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen terkait untuk mengungkap lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Proses penyidikan masih terus berjalan, dan kami komitmen untuk mengusut perkara ini secara transparan," jelas Bani.
Kejaksaan juga mengimbau agar semua pihak mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Sebagai informasi, Kejari Jakarta Pusat tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan PDNS yang dilaksanakan oleh Kementerian Kominfo (sekarang Komdigi) dengan pagu anggaran sebesar Rp 958 miliar.
Proyek ini terindikasi melibatkan pengkondisian tender oleh oknum pejabat Kominfo dan perusahaan swasta.
Kejaksaan sebelumnya telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk kantor Komdigi dan tempat lainnya di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan.
Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi juga telah disita, termasuk dokumen, uang, mobil, tanah dan bangunan, serta barang bukti elektronik.