BREAKING NEWS
Selasa, 18 Maret 2025

Kabar Gembira bagi ASN, TNI, Polri, Hakim, dan Pensiunan: Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Dimulai Hari Ini

Justin Nova - Senin, 17 Maret 2025 08:58 WIB
43 view
Kabar Gembira bagi ASN, TNI, Polri, Hakim, dan Pensiunan: Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Dimulai Hari Ini
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA-Kabar baik datang untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Hakim, dan pensiunan.

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 dimulai hari ini, Senin (17/3), sesuai dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto.

THR tahun ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi Aparatur Negara.

Baca Juga:

Komponen pembayaran THR meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Yang menarik, Prabowo memastikan tunjangan kinerja akan dibayar 100 persen, memberikan kepastian bagi para ASN dan pensiunan.

Baca Juga:

Anggaran THR Tahun 2025

Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 49,9 triliun untuk pencairan THR bagi ASN, TNI, Polri, Hakim, dan pensiunan. Rinciannya adalah:

ASN Pusat & TNI: Rp 17,7 triliun

Pensiunan: Rp 12,45 triliun

ASN Daerah: Rp 19,3 triliun

Suahasil juga menambahkan, THR yang diberikan kepada PNS hingga pensiunan akan bebas dari Pajak Penghasilan (PPh), tanpa ada potongan atau iuran.

PPh akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Pencairan THR tahun ini menjadi kabar gembira bagi para ASN, TNI, Polri, Hakim, dan pensiunan, yang bisa merayakan Hari Raya dengan lebih tenang.

Pemerintah memastikan bahwa tunjangan ini akan diberikan tepat waktu dan tanpa potongan pajak, serta anggaran yang cukup besar telah disiapkan untuk mendukung program ini.

(kp/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Telah Bayarkan THR Sebesar Rp 20,86 Triliun untuk ASN dan Pensiunan
Manajemen Talenta Pemprov Jakarta: Solusi Cepat Pengisian Jabatan ASN
Presiden Prabowo Percepat Pengangkatan Calon ASN, CPNS Maksimal Juni 2025
Nikita Mirzani Rayakan Ulang Tahun ke-39 di Tahanan Polda Metro Jaya
Pekerja Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR, Ini Penjelasannya
Pengertian Gaji 13 dan Gaji 14 ASN 2025: Perbedaan, Tujuan, dan Waktu Pencairannya
komentar
beritaTerbaru