BREAKING NEWS
Minggu, 16 Maret 2025

DLH Segel Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Gunung Putri, Kabupaten Bogor

Justin Nova - Sabtu, 15 Maret 2025 19:45 WIB
17 view
DLH Segel Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Gunung Putri, Kabupaten Bogor
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BOGOR -Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah tempat pembuangan sampah akhir (TPA) yang diduga ilegal di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Keberadaan TPA tersebut telah meresahkan warga setempat karena pengelolaannya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, menjelaskan bahwa lokasi tersebut sebenarnya bukanlah TPA, melainkan tempat pemrosesan sampah sementara.

Baca Juga:

Namun, pihaknya menemukan bahwa pengelolaan tempat tersebut tidak memiliki izin resmi dan diduga beroperasi secara ilegal.

"Hasil dari aduan masyarakat terkait dengan pengelolaan bukan tempat pembuangan akhir, tempat pemrosesan sementara. Ini TPA yang tersinyalir diduga tidak sesuai dengan aturan yang ada dan ilegal tanpa izin," ujar Gantara Lenggana saat ditemui pada Sabtu (15/3/2025).

Baca Juga:

Penyegelan dilakukan dengan cara memasang papan peringatan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan PPNS Line yang dibantu oleh Satpol PP. TPA yang disegel diketahui dimiliki oleh perorangan atau pihak pribadi.

Pihak DLH juga memberikan sanksi berupa kewajiban untuk membersihkan lokasi tersebut dan segera mengurus perizinan yang sah untuk tempat pembuangan sampah.

Gantara menegaskan bahwa untuk bangunan yang tidak memiliki izin, sanksi yang diberikan bisa berupa peringatan bertingkat, hingga pembongkaran.

"Jika tidak ada izin, mungkin ada peringatan 1, 2, 3, dan lalu dibongkar," tegas Gantara.

Selain itu, Gantara juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah.

Ia berharap agar masyarakat lebih bertanggung jawab dalam memilah dan membuang sampah dengan cara yang benar, sehingga tidak ada lagi tempat pembuangan sampah ilegal yang merugikan lingkungan.

"Mudah-mudahan ke depan, sampah ini bukan hanya tanggung jawab dinas, tetapi juga masyarakat. Masyarakat juga harus mengerti dan paham, begitu menghasilkan sampah, harus pilah dan pilih dulu, jangan tidak ada rasa tanggung jawabnya, hanya ingin bersih saja di rumah," pungkasnya.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Pemkot Batam Siapkan Hadiah Rp 5 Juta Bagi Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan?
Viral! Polisi Patwal Pepet Pemotor di Jalur Puncak Bogor, Kasus Berakhir Damai
DLH Bogor Segel TPS Ilegal di Bantaran Kali Cileungsi, Berpotensi Penyebab Banjir
Polres Bogor Copot Aipda H Setelah Video Patwal Viral di Puncak
Penyegelan 9 Lokasi di Gunung Geulis-Puncak: Zulhas Tegaskan Lahan Harusnya Perkebunan
DLHK Sumut Ajak NGO Bersinergi Ciptakan Pengelolaan Hutan dan Lingkungan Hidup Lebih Efektif
komentar
beritaTerbaru