Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dengan demikian, total THR yang diterima oleh Presiden pada tahun 2025 adalah Rp 30.240.000 (gaji pokok) + Rp 32.500.000 (tunjangan jabatan) = Rp 62.740.000. Sementara, THR Wakil Presiden adalah Rp 20.160.000 (gaji pokok) + Rp 22.000.000 (tunjangan jabatan) = Rp 42.160.000.
Meskipun demikian, angka tersebut belum termasuk tunjangan melekat lainnya yang mungkin juga turut diperhitungkan dalam kebijakan THR tahun ini. Selain Presiden dan Wakil Presiden, beberapa pejabat negara lainnya seperti para menteri Kabinet, Ketua dan Wakil Ketua DPR, MPR, DPD, serta anggota legislatif lainnya juga berhak menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025.
Baca Juga:
Pemberian THR kepada aparatur negara, termasuk pejabat negara, bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Pembayaran THR ini menjadi salah satu cara pemerintah untuk mendukung para pejabat negara agar tetap semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama menjelang Hari Raya.
Baca Juga:
(km/n14)
Tags
beritaTerkait
komentar