BREAKING NEWS
Minggu, 16 Maret 2025

Pemerintah Alokasikan Rp 49,4 Triliun untuk THR Aparatur Negara, Gaji Presiden dan Wakil Presiden Terungkap?

Justin Nova - Sabtu, 15 Maret 2025 16:55 WIB
69 view
Pemerintah Alokasikan Rp 49,4 Triliun untuk THR Aparatur Negara, Gaji Presiden dan Wakil Presiden Terungkap?
Presiden dan Wakil Presiden
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pemerintah Indonesia mengalokasikan anggaran sebesar Rp 49,4 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara pada tahun 2025, termasuk kepada Presiden dan Wakil Presiden.

THR akan diberikan dengan besaran yang setara dengan gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan melekat yang diterima oleh masing-masing penerima.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga:

Menyusul pengumuman tersebut, muncul pertanyaan terkait besaran THR yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

Baca Juga:

Saat ini, gaji pokok pejabat tertinggi negara, seperti Ketua DPR, MPR, dan MA, ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Berdasarkan peraturan yang ada, gaji Presiden Indonesia adalah enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara, sementara Wakil Presiden menerima empat kali lipat dari gaji pokok pejabat tertinggi tersebut. Dengan demikian, rincian gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden adalah sebagai berikut:

Gaji Pokok Presiden: 6 x Rp 5.040.000 = Rp 30.240.000 per bulan

Gaji Pokok Wakil Presiden: 4 x Rp 5.040.000 = Rp 20.160.000 per bulan

Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga menerima tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Tunjangan jabatan yang diterima adalah:

Tunjangan Jabatan Presiden: Rp 32.500.000 per bulan

Tunjangan Jabatan Wakil Presiden: Rp 22.000.000 per bulan

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan THR 2025 untuk Pekerja
Airlangga Hartarto Imbau Pengusaha Bayarkan THR Lebih Cepat dari H-7 Lebaran
Pemerintah Kota Jakarta Pusat dan Tangsel Tolak Permintaan THR, Ini Alasan Mereka!
THR Tak Dibayar? Disnaker Sumut Hadirkan Posko Pengaduan Online dengan QR Code
Presiden Prabowo Umumkan Pencairan Gaji ke-13 dan THR ASN pada Juni 2025
Surat Edaran THR untuk BUMN dan Swasta Resmi Terbit Besok, Pemerintah Atur Mekanisme Pembayaran
komentar
beritaTerbaru