BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Komisi III DPR Siap Bahas RUU KUHAP Usai Rapat Paripurna, Terima Masukan Publik

Justin Nova - Sabtu, 15 Maret 2025 16:45 WIB
16 view
Komisi III DPR Siap Bahas RUU KUHAP Usai Rapat Paripurna, Terima Masukan Publik
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman,
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya baru akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) setelah mendapatkan penugasan resmi dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Selasa, 18 Maret 2025.

"Jadi hari Selasa kami baru akan mendapatkan penugasan dari paripurna," ujar Habiburokhman kepada wartawan pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Dalam rapat paripurna tersebut, pemerintah dijadwalkan untuk menyerahkan draf terakhir RUU KUHAP beserta daftar inventarisir masalah (DIM). Setelah itu, Habiburokhman berjanji akan menyebarkan draf terakhir kepada publik untuk mendapatkan kritik dan masukan.

Baca Juga:

"Disertai dengan draf dan daftar inventarisir masalah, sejak itu lah draf akan kami sebarluaskan kepada publik untuk mendapatkan kritisi dari publik," jelas Habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan bahwa dalam RUU KUHAP yang sedang dibahas tidak terdapat pengaturan terkait kewenangan institusi dalam memeriksa dan menyelidiki kasus tertentu.

Baca Juga:

Ia menyatakan bahwa RUU ini akan menjadi pedoman bagi proses pidana, bukan untuk mengatur kewenangan terkait tindak pidana yang diatur dalam undang-undang lain di luar KUHP atau KUHAP.

"Draf RUU KUHAP ini juga tidak mencabut undang-undang di luar atau materiil manapun sepanjang tidak mengatur acara pidana yang diatur dalam KUHAP," tambahnya.

Dia juga menegaskan bahwa aturan mengenai penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu lainnya tetap berlaku sesuai dengan fungsi koordinasi dan pengawasan sebagaimana diatur dalam undang-undang terkait.

Begitu pula dengan kewenangan Kejaksaan dalam UU Tipikor atau UU Kejaksaan yang tetap berlaku dalam proses penyidikan tindak pidana tertentu.

Habiburokhman juga menyampaikan bahwa draf RUU KUHAP yang ada saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. Ia mengundang semua pihak, khususnya Kejaksaan RI, untuk memberikan masukan dan dukungan selama proses pembahasan berlangsung.

"Kami menyampaikan pula bahwa draf ini tentu masih memerlukan penyempurnaan sehingga nanti dalam pembahasan, seluruh pihak terkhusus Kejaksaan RI dapat memberikan masukan atau menjadi pihak yang mendukung pembahasan antara DPR dan Pemerintah," tambahnya.

Menurutnya, yang terpenting adalah bagaimana RUU ini dapat menciptakan harmonisasi yang seimbang antara penegakan hukum dan pelindungan hak asasi manusia (HAM).

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Pemerintah dan DPR Gelar Rapat Tertutup di Hotel Mewah, Apa yang Dibahas?
Maqdir Ismail: Penyidikan Harus Tanggung Jawab Polri, Bukan PPNS
Slamet Tuding Data Mentan 'Abal-Abal', Andi Amran Sulaiman Murka dalam Rapat Kerja DPR
Sambangi DPRD Binjai, ARUN Binjai Pertanyakan Status Ketua DPRD
Korban Investasi Bodong Net89 Adukan Kasus ke Komisi III DPR, Minta Penyelesaian dengan Restorative Justice
DPRD Batu Bara Serap Aspirasi Warga, Perbaikan Jalan Desa Ujung Kubu Jadi Prioritas Tahun 2025
komentar
beritaTerbaru