
Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB, Golkar Serahkan ke Proses Hukum
JAWA BARAT Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus yang melibatkan mantan Gubern
NasionalJAKARTA -Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) meminta agar Pemerintah Arab Saudi tegas menolak pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural setelah dicabutnya moratorium pengiriman pekerja migran ke negara tersebut.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia dan Arab Saudi harus memiliki komitmen bersama untuk hanya menerima pekerja migran yang sah secara prosedural.
Baca Juga:
"Kesepakatan penerimaan tenaga kerja ini harus disertai dengan komitmen tegas dari Pemerintah Arab Saudi untuk tidak melayani pekerja ilegal dari Indonesia," ujar Karding saat ditemui di Tangerang, Sabtu (15/3/2025).
Berdasarkan data yang diperoleh oleh pemerintah, terdapat sekitar 500.000 pekerja migran Indonesia yang saat ini bekerja di Arab Saudi tanpa memenuhi prosedur yang berlaku.
Baca Juga:
Pekerja migran tersebut diperkirakan berangkat melalui jalur nonformal atau tidak menggunakan visa kerja yang sah.
"Sebagian besar pekerja migran Indonesia yang berangkat ke Arab Saudi melalui jalur nonformal, diperkirakan ada sekitar 500.000 orang yang tidak mengikuti prosedur yang ada," jelas Karding.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah Indonesia akan segera membuka nota kesepakatan (MoU) dengan Arab Saudi terkait pengiriman pekerja migran pada 20 Maret 2025.
MoU ini direncanakan untuk mengirimkan sekitar 600.000 pekerja migran, dengan 60 persen di antaranya akan bekerja di sektor domestik (lingkungan rumah tangga), dan sekitar 40 persen di sektor formal.
Salah satu poin penting dalam kerjasama bilateral ini adalah pemberian upah minimum yang ditetapkan sebesar 1.500.000 Riyal Saudi (sekitar Rp6.300.000) serta perlindungan terhadap pekerja migran berupa asuransi kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan.
Selain itu, akan ada ketentuan terkait waktu kerja, jam lembur, dan waktu istirahat untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi.
"Selama proses kerjasama ini, seluruh pekerja migran akan didata secara terintegrasi oleh pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, yang mana pekerja yang sebelumnya bekerja secara nonprosedural akan menjadi resmi dan sah," terang Karding.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan dapat meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di Arab Saudi serta memperbaiki sistem pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.
(at/a)
JAWA BARAT Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus yang melibatkan mantan Gubern
NasionalJAKARTA Ramadan selalu menjadi waktu yang dinanti, bukan hanya sebagai momen spiritual, tetapi juga sebagai puncak aktivitas ekonomi, terut
EkonomiJAWA BARAT Dua warga Kabupaten Purwakarta, Nana Permana (48) dan Risma Hermansyah (41), ditangkap polisi saat kedapatan mengedarkan uang p
Hukum dan KriminalJAKARTA Polisi berhasil menangkap dua pria berinisial RE (35) dan HS (35) yang mengakungaku sebagai anggota polisi, di kawasan Tanah Abang
Hukum dan KriminalBOGOR Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengambil tindakan tegas dengan menyegel sejumlah tempat penginapan dan k
NasionalBATU BARA Ketua Umum Komunitas Sedekah Jumat (KSJ), Saharuddin, dengan tegas mendesak Polres Batu Bara untuk segera menindaklanjuti lapo
Hukum dan KriminalPAPUA BARAT Hilangnya Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, sejak 18 Desember 2024, masih menjadi misteri. Tiga bula
Hukum dan KriminalJAKARTA Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) bersama Fraksi PAN di DPR menggelar acara Ramadan Berbagi PANgan u
NasionalJAKARTA Pemerintah dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikabarkan menggelar rapat secara diamdiam pada Jumat (14/3/2025) hingga Sab
PolitikJAWA BARAT Sebuah kecelakaan beruntun terjadi di jalur Puncak Cianjur, tepatnya di kawasan Cibeureum, Cugenang, pada Sabtu (15/3/2025). Ins
Peristiwa