
Update Kondisi Banjir Bandang Parapat: 50 Rumah Terdampak, RSUD dan Layanan Umum Terganggu
PARAPAT Banjir bandang yang melanda Kota Wisata Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, pada Minggu (16/3/2025) so
PeristiwaJAKARTA -Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) meminta agar Pemerintah Arab Saudi tegas menolak pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural setelah dicabutnya moratorium pengiriman pekerja migran ke negara tersebut.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia dan Arab Saudi harus memiliki komitmen bersama untuk hanya menerima pekerja migran yang sah secara prosedural.
Baca Juga:
"Kesepakatan penerimaan tenaga kerja ini harus disertai dengan komitmen tegas dari Pemerintah Arab Saudi untuk tidak melayani pekerja ilegal dari Indonesia," ujar Karding saat ditemui di Tangerang, Sabtu (15/3/2025).
Berdasarkan data yang diperoleh oleh pemerintah, terdapat sekitar 500.000 pekerja migran Indonesia yang saat ini bekerja di Arab Saudi tanpa memenuhi prosedur yang berlaku.
Baca Juga:
Pekerja migran tersebut diperkirakan berangkat melalui jalur nonformal atau tidak menggunakan visa kerja yang sah.
"Sebagian besar pekerja migran Indonesia yang berangkat ke Arab Saudi melalui jalur nonformal, diperkirakan ada sekitar 500.000 orang yang tidak mengikuti prosedur yang ada," jelas Karding.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah Indonesia akan segera membuka nota kesepakatan (MoU) dengan Arab Saudi terkait pengiriman pekerja migran pada 20 Maret 2025.
MoU ini direncanakan untuk mengirimkan sekitar 600.000 pekerja migran, dengan 60 persen di antaranya akan bekerja di sektor domestik (lingkungan rumah tangga), dan sekitar 40 persen di sektor formal.
Salah satu poin penting dalam kerjasama bilateral ini adalah pemberian upah minimum yang ditetapkan sebesar 1.500.000 Riyal Saudi (sekitar Rp6.300.000) serta perlindungan terhadap pekerja migran berupa asuransi kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan.
Selain itu, akan ada ketentuan terkait waktu kerja, jam lembur, dan waktu istirahat untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi.
"Selama proses kerjasama ini, seluruh pekerja migran akan didata secara terintegrasi oleh pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, yang mana pekerja yang sebelumnya bekerja secara nonprosedural akan menjadi resmi dan sah," terang Karding.
PARAPAT Banjir bandang yang melanda Kota Wisata Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, pada Minggu (16/3/2025) so
PeristiwaBANTUL Sebuah penemuan mengejutkan terjadi di Pedukuhan Kaligondang, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Seni
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Nicke Widyawati, sebagai saksi dalam kasus
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus suap dan pemotongan anggaran proyek di Ogan Komering Ulu (OKU) yang melibatkan
Hukum dan KriminalMEDAN Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Kanwil Ditjenpas Sumut, mengadakan peringatan malam Nuzulul Quran pada Minggu (16/3), be
AgamaMEDAN Presiden Prabowo Subianto diharap mendukung langkah yang diambil Gubernur Jawa Barat Jabar Dedi Mulyadi. Gubernur yang akrab dis
Hukum dan KriminalJAKARTA Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi yang menghubungk
Hukum dan KriminalBITVONLINE.COM Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Januari 2025 tercatat sebesar USD 427,5 miliar ata
EkonomiJAKARTA Sebuah video yang memperlihatkan dugaan penerimaan suap oleh anggota polisi lalu lintas (Polantas) di Tol Dalam Kota, Jakarta Selat
NasionalJAWA TIMUR Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan untuk meresmikan produksi pabrik pemurnian logam mulia di Smelter PT
Pemerintahan