BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Indonesia Minta Arab Saudi Taat Komitmen: Hanya Terima PMI Sah

Adelia Syafitri - Sabtu, 15 Maret 2025 08:59 WIB
52 view
Indonesia Minta Arab Saudi Taat Komitmen: Hanya Terima PMI Sah
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) meminta agar Pemerintah Arab Saudi tegas menolak pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural setelah dicabutnya moratorium pengiriman pekerja migran ke negara tersebut.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia dan Arab Saudi harus memiliki komitmen bersama untuk hanya menerima pekerja migran yang sah secara prosedural.

Baca Juga:

"Kesepakatan penerimaan tenaga kerja ini harus disertai dengan komitmen tegas dari Pemerintah Arab Saudi untuk tidak melayani pekerja ilegal dari Indonesia," ujar Karding saat ditemui di Tangerang, Sabtu (15/3/2025).

Berdasarkan data yang diperoleh oleh pemerintah, terdapat sekitar 500.000 pekerja migran Indonesia yang saat ini bekerja di Arab Saudi tanpa memenuhi prosedur yang berlaku.

Baca Juga:

Pekerja migran tersebut diperkirakan berangkat melalui jalur nonformal atau tidak menggunakan visa kerja yang sah.

"Sebagian besar pekerja migran Indonesia yang berangkat ke Arab Saudi melalui jalur nonformal, diperkirakan ada sekitar 500.000 orang yang tidak mengikuti prosedur yang ada," jelas Karding.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah Indonesia akan segera membuka nota kesepakatan (MoU) dengan Arab Saudi terkait pengiriman pekerja migran pada 20 Maret 2025.

MoU ini direncanakan untuk mengirimkan sekitar 600.000 pekerja migran, dengan 60 persen di antaranya akan bekerja di sektor domestik (lingkungan rumah tangga), dan sekitar 40 persen di sektor formal.

Salah satu poin penting dalam kerjasama bilateral ini adalah pemberian upah minimum yang ditetapkan sebesar 1.500.000 Riyal Saudi (sekitar Rp6.300.000) serta perlindungan terhadap pekerja migran berupa asuransi kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan.

Selain itu, akan ada ketentuan terkait waktu kerja, jam lembur, dan waktu istirahat untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi.

"Selama proses kerjasama ini, seluruh pekerja migran akan didata secara terintegrasi oleh pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, yang mana pekerja yang sebelumnya bekerja secara nonprosedural akan menjadi resmi dan sah," terang Karding.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo Setujui Pencabutan Moratorium Pengiriman Tenaga Kerja Migran Indonesia ke Arab Saudi
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding Laporkan Desk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ke Presiden Prabowo Subianto
Wamen Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tinjau Arena Muktamar Muhammadiyah 2027
81 Pekerja Migran Bangka Belitung Terjebak di Myanmar, Pemerintah Siapkan Pemulangan Bertahap
Arab Saudi Bagikan 700 Ton Kurma dan 1,2 Juta Alquran untuk Umat Islam di Indonesia
Cak Imin dan Gus Yahya Duduk Satu Meja di Buka Puasa Bersama KBRI, Momen Bersejarah Setelah Ketegangan
komentar
beritaTerbaru