
Misteri Kerangka Manusia dalam Mobil Polisi, 15 Anggota Diperiksa di Polres Gresik
JAWA TIMUR Sebanyak 15 polisi dan lima warga sipil telah diperiksa terkait dengan penemuan dua kerangka manusia dalam mobil yang terparkir
Hukum dan KriminalJAKARTA -Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) meminta agar Pemerintah Arab Saudi tegas menolak pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural setelah dicabutnya moratorium pengiriman pekerja migran ke negara tersebut.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia dan Arab Saudi harus memiliki komitmen bersama untuk hanya menerima pekerja migran yang sah secara prosedural.
Baca Juga:
"Kesepakatan penerimaan tenaga kerja ini harus disertai dengan komitmen tegas dari Pemerintah Arab Saudi untuk tidak melayani pekerja ilegal dari Indonesia," ujar Karding saat ditemui di Tangerang, Sabtu (15/3/2025).
Berdasarkan data yang diperoleh oleh pemerintah, terdapat sekitar 500.000 pekerja migran Indonesia yang saat ini bekerja di Arab Saudi tanpa memenuhi prosedur yang berlaku.
Baca Juga:
Pekerja migran tersebut diperkirakan berangkat melalui jalur nonformal atau tidak menggunakan visa kerja yang sah.
"Sebagian besar pekerja migran Indonesia yang berangkat ke Arab Saudi melalui jalur nonformal, diperkirakan ada sekitar 500.000 orang yang tidak mengikuti prosedur yang ada," jelas Karding.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah Indonesia akan segera membuka nota kesepakatan (MoU) dengan Arab Saudi terkait pengiriman pekerja migran pada 20 Maret 2025.
MoU ini direncanakan untuk mengirimkan sekitar 600.000 pekerja migran, dengan 60 persen di antaranya akan bekerja di sektor domestik (lingkungan rumah tangga), dan sekitar 40 persen di sektor formal.
Salah satu poin penting dalam kerjasama bilateral ini adalah pemberian upah minimum yang ditetapkan sebesar 1.500.000 Riyal Saudi (sekitar Rp6.300.000) serta perlindungan terhadap pekerja migran berupa asuransi kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan.
Selain itu, akan ada ketentuan terkait waktu kerja, jam lembur, dan waktu istirahat untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi.
"Selama proses kerjasama ini, seluruh pekerja migran akan didata secara terintegrasi oleh pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, yang mana pekerja yang sebelumnya bekerja secara nonprosedural akan menjadi resmi dan sah," terang Karding.
JAWA TIMUR Sebanyak 15 polisi dan lima warga sipil telah diperiksa terkait dengan penemuan dua kerangka manusia dalam mobil yang terparkir
Hukum dan KriminalNUSA TENGGARA TIMUR Banjir bandang melanda Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur pada Jumat (14/03/2025) malam, menyeb
PeristiwaMEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengungkap dugaan kasus korupsi terkait penataan Situs Benteng Putri Hijau yang berl
Hukum dan KriminalMEDAN Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar kegiatan bertajuk Diskusi dan Pemetaan Stakehol
PemerintahanSUMUT Musim mudik Lebaran 2025 sudah di depan mata, dan bagi para pemudik yang melintas di tol Trans Sumatera, PT Hutama Karya telah menyia
NasionalBEKASI Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengungkapkan kegeramannya setelah insiden kelalaian petugas kesehatan yang memberikan obat kedaluwa
KesehatanJAKARTA Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menyatakan dukungannya terhadap rencana Presiden Prabowo Subianto yang meng
Hukum dan KriminalJAKARTA UTARA Seorang pria lansia, Arifin Yahya (67), ditemukan tewas di atas sepeda motornya yang terperosok ke dalam air di belakang Tran
PeristiwaBITVONLINE.COM Kurma sering kali menjadi pilihan utama untuk berbuka puasa di bulan Ramadan. Selain rasanya yang manis dan menyegarkan, kur
KesehatanJAKARTA Pengacara senior Maqdir Ismail memberikan saran terkait dengan revisi RUU Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut M
Hukum dan Kriminal