BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Revisi UU TNI Bisa Ancaman Demokrasi, Kata Peneliti

Adelia Syafitri - Jumat, 14 Maret 2025 14:50 WIB
123 view
Revisi UU TNI Bisa Ancaman Demokrasi, Kata Peneliti
TNI.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute (TII) Christina Clarissa Intania mengingatkan pentingnya menjaga supremasi sipil dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Christina menilai perluasan kewenangan prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil bertentangan dengan prinsip demokrasi dan semangat Reformasi 1998.

Baca Juga:

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Jumat (14/3), Christina mengungkapkan bahwa UU TNI yang berlaku saat ini sudah jelas melarang prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil, dengan pengecualian hanya untuk jabatan-jabatan tinggi tertentu.

Menurutnya, wacana memperluas jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI harus dicegah, karena bisa mengancam supremasi sipil dalam pemerintahan.

Baca Juga:

"Sebagai negara demokrasi yang mengedepankan supremasi sipil, UU TNI sudah mengatur jelas bahwa TNI aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. Pengecualian untuk beberapa jabatan tinggi juga sudah ada jelas," ujar Christina.

Ia juga menegaskan bahwa pengusulan penambahan jabatan sipil untuk prajurit TNI, khususnya di tingkat pemerintah pusat yang tinggi, dapat membuka lebih banyak kesempatan bagi militer untuk memengaruhi jalannya pemerintahan.

Christina menilai wacana perluasan kewenangan TNI tersebut telah melewati batas dan dapat membahayakan prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998.

"Mekanisme pembentukan undang-undang tidak boleh disalahgunakan untuk manuver politik tertentu. Dalih revisi RUU TNI untuk memberikan kepastian hukum tidak dapat dibenarkan," katanya.

Sebagai bagian dari komitmennya terhadap demokrasi, Christina mendorong agar wacana tersebut tidak dilanjutkan dan seluruh lapisan masyarakat diingatkan untuk senantiasa menjaga muruah demokrasi.

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto sebelumnya menegaskan komitmen TNI untuk mengedepankan prinsip supremasi sipil dalam pembahasan revisi UU TNI.

"TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer," kata Agus di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (13/3).

Dalam pandangannya, TNI memandang supremasi sipil sebagai elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara peran militer dan sipil dalam pemerintahan.

(at/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Panglima TNI Tegaskan Dirut Bulog Harus Mundur dari Dinas TNI, Beda dengan Seskab?
TNI Aktif di Jabatan Sipil, Panglima TNI Tegaskan Pensiun Dini atau Mundur Sesuai UU
Presiden Prabowo Umumkan Pencairan Gaji ke-13 dan THR ASN pada Juni 2025
Puan Maharani: DPR Terbuka Terima Masukan Terkait RUU Perubahan UU TNI
TNI AU dan Angkatan Udara Australia Perkuat Kerja Sama Pertahanan Udara
Anak Bos Rental Ilyas Abdurrahman Puas dengan Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Tiga Prajurit TNI Pelaku Pembunuhan
komentar
beritaTerbaru