BREAKING NEWS
Rabu, 12 Maret 2025

TNI Aktif di Jabatan Sipil, Panglima TNI Tegaskan Pensiun Dini atau Mundur Sesuai UU

Adelia Syafitri - Rabu, 12 Maret 2025 08:51 WIB
33 view
TNI Aktif di Jabatan Sipil, Panglima TNI Tegaskan Pensiun Dini atau Mundur Sesuai UU
Letkol Inf Teddy Indra Wijaya.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menegaskan bahwa semua perwira yang memegang jabatan aktif di kementerian dan lembaga negara harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif, sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam Pasal 47, ayat (1) disebutkan bahwa "Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan."

Namun, ayat (2) memberikan pengecualian, yang membolehkan prajurit aktif menduduki jabatan di sejumlah lembaga tertentu, antara lain kantor yang membidangi koordinasi bidang politik, keamanan negara, pertahanan negara, serta beberapa lembaga negara lainnya seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), dan Mahkamah Agung.

Baca Juga:

Meski aturan tersebut sudah jelas, masih terdapat beberapa anggota TNI aktif yang menjabat di posisi-posisi strategis di pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto, tanpa mengundurkan diri atau pensiun dini.

Baca Juga:

"Prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif," tegas Agus saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta.

Daftar TNI Aktif yang Menjabat Jabatan Sipil:

1. Letkol Inf Teddy Indra Wijaya

Sekretaris Kabinet (Seskab)

Sebelumnya, Teddy merupakan ajudan Prabowo Subianto saat menjabat sebagai Menteri Pertahanan.

2. Mayjen TNI Maryono

Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Ditunjuk melalui mutasi oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

3. Mayjen TNI Irham Waroihan

Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan)

4. Laksamana Pertama TNI Ian Heriyawan

Posisi di Badan Penyelenggara Haji

Sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Pembinaan Mental TNI.

5. Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya

Direktur Utama Perum Bulog

Masih tercatat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI.

6. Jenderal TNI Maruli Simanjuntak

Komisaris Utama PT Pindad

Ditetapkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada Januari 2024.

7. Laksamana TNI Muhammad Ali

Komisaris Utama PT PAL Indonesia

Diangkat pada Desember 2024.

Pos Jabatan yang Dapat Dipegang oleh TNI Aktif:

- Kantor Bidang Politik dan Keamanan Negara

- Pertahanan Negara

- Sekretaris Militer Presiden

- Intelijen Negara

- Sandi Negara

- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)

- Dewan Pertahanan Nasional

- SAR Nasional

- Narkotika Nasional

- Mahkamah Agung

- BNPB

- BNPT

- Keamanan Laut

- Kejagung

- Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kepastian ini diharapkan dapat memperjelas kedudukan anggota TNI yang kini menjabat di berbagai posisi sipil, dan menjaga agar peraturan yang ada dipatuhi secara tegas.

(tb/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo Umumkan Pencairan Gaji ke-13 dan THR ASN pada Juni 2025
Puan Maharani: DPR Terbuka Terima Masukan Terkait RUU Perubahan UU TNI
TNI AU dan Angkatan Udara Australia Perkuat Kerja Sama Pertahanan Udara
Anak Bos Rental Ilyas Abdurrahman Puas dengan Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Tiga Prajurit TNI Pelaku Pembunuhan
Wamendagri Bima Arya Pastikan Biaya Retret Kepala Daerah Ada, Fokus Susun Laporan Sebelum Pelunasan
Oditur Militer Ungkap Alasan Tuntut Hukuman Berbeda untuk 3 Prajurit TNI AL yang Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil Ilyas Abdurrahman
komentar
beritaTerbaru