BREAKING NEWS
Rabu, 12 Maret 2025

Irma Suryani: Pembayaran Pesangon Sritex Hanya Akal-Akalan Perusahaan

Adelia Syafitri - Selasa, 11 Maret 2025 14:06 WIB
86 view
Irma Suryani: Pembayaran Pesangon Sritex Hanya Akal-Akalan Perusahaan
Anggota Komisi IX DPR RI, mengungkapkan keheranannya terkait alasan pembayaran pesangon dan THR bagi eks karyawan PT Sritex yang ter-PHK.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, mengungkapkan keheranannya terkait alasan pembayaran pesangon dan tunjangan hari raya (THR) bagi eks karyawan PT Sritex yang ter-PHK.

Menurut Irma, pembayaran hak-hak pekerja tersebut hanya bisa dilakukan setelah penjualan aset-aset perusahaan yang kini terjerat masalah kepailitan.

Dalam rapat kerja dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/3/2025), Irma menyatakan bahwa ini adalah "lagu lama" yang seharusnya sudah bisa dihindari oleh perusahaan.

Baca Juga:

"Saya merasa sangat sedih sekali ketika mendengar bahwa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak lainnya akan dibayar dari hasil penjualan aset. Itu akal-akalan yang sudah terlalu sering terjadi," ungkap Irma dalam rapat tersebut.

Baca Juga:

Ia pun menilai bahwa PT Sritex yang memiliki 11 anak perusahaan seharusnya dapat menyelesaikan pembayaran pesangon dan THR dengan dukungan dari perusahaan-perusahaan tersebut, bukan sepenuhnya mengandalkan hasil penjualan aset yang lama.

Irma juga menyoroti bahwa anak-anak perusahaan Sritex justru menagih utang kepada induk perusahaan, bukannya membantu untuk menyelesaikan kewajiban terhadap eks karyawan.

"Harusnya anak-anak perusahaan Sritex bisa berkontribusi untuk membayar hak pekerja, seperti THR, alih-alih menagih utang kepada induk perusahaan," ujarnya.

Politisi Partai Demokrat ini juga menilai bahwa Sritex tidak bertanggung jawab dengan melimpahkan masalah kepailitan dan kewajiban pembayaran pesangon serta THR kepada pemerintah.

Irma menegaskan bahwa seharusnya perusahaan besar seperti Sritex tidak mengandalkan pemerintah dalam menyelesaikan masalah internal mereka.

Sebagai langkah preventif, Irma mengusulkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar memasukkan klausul yang melarang perusahaan melakukan PHK menjelang Hari Raya.

"Harus ada sanksi yang tegas bagi perusahaan yang melakukan tindakan amoral seperti ini, terlebih menjelang Hari Raya," tambahnya.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo Umumkan Pencairan Gaji ke-13 dan THR ASN pada Juni 2025
Puan Maharani: DPR Terbuka Terima Masukan Terkait RUU Perubahan UU TNI
Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo Soal Pemberian THR dan Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir
Surat Edaran THR untuk BUMN dan Swasta Resmi Terbit Besok, Pemerintah Atur Mekanisme Pembayaran
Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan THR untuk Pekerja Swasta, BUMN, BUMD, dan Ojol
Alasan KPK Belum Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar: Perhitungan Kerugian Negara Belum Selesai
komentar
beritaTerbaru