Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Penggantian foto pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi salah satu hal yang sering ditanyakan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP Elektronik, masyarakat memang diperbolehkan mengganti foto KTP, namun ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Baca Juga:
Syarat Penggantian Foto KTP
Penggantian foto KTP tidak bisa dilakukan sembarangan dan hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu.
Baca Juga:
Beberapa kondisi yang diizinkan antara lain:
- Perubahan fisik yang permanen, seperti setelah operasi, cedera serius, atau penyakit yang mengubah penampilan wajah secara signifikan.
- Perubahan penampilan, seperti perubahan dari tidak berhijab menjadi berhijab.
- Kerusakan fisik pada KTP, meskipun saat ini penggantian foto karena kerusakan KTP masih diprioritaskan untuk perekaman dan pencetakan bagi pemohon yang baru berusia 17 tahun atau pertama kali membuat KTP.
Cara Ganti Foto KTP 2025
Penggantian foto KTP dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili pada hari dan jam kerja.
Tags
beritaTerkait
komentar