Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Batas usia pendaftaran untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi lulusan Strata 1 (S1) kini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan oleh Erwin Febriansyah, warga Lahat, Sumatera Selatan, yang merasa aturan tersebut tidak adil.
Erwin menganggap bahwa batas usia yang ada saat ini menimbulkan ketidaksetaraan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan S1.
Baca Juga:
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan melalui daring pada Senin (10/3/2025), Erwin menyampaikan bahwa durasi pendidikan untuk lulusan S1 umumnya memakan waktu lebih lama, yakni antara 3,5 hingga 4 tahun.
Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa batas usia maksimal untuk CPNS dengan pendidikan S1 seharusnya dinaikkan menjadi 37 atau 38 tahun, mengingat waktu yang lebih lama yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pendidikan.
Baca Juga:
Erwin menilai, ketidakadilan muncul ketika lulusan S1 disamakan batas usia pendaftarannya dengan lulusan SMA/SMK yang memiliki batas usia maksimal 35 tahun.
Selain itu, dia juga menyoroti adanya perbedaan batas usia CPNS untuk Orang Asli Papua (OAP) yang bisa mencapai 48 tahun, sementara bagi yang bukan OAP, batas usia tetap 35 tahun.
Menurutnya, perbedaan tersebut menimbulkan diskriminasi yang tidak adil.
Hakim Konstitusi, Arsul Sani, menganggap bahwa permohonan tersebut masih belum jelas karena penggugat tidak merujuk pada pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diuji.
Arsul Sani juga mengarahkan pemohon untuk menguji keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait batas usia ini ke Mahkamah Agung, bukan ke Mahkamah Konstitusi.
Erwin diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya, dengan batas waktu hingga 24 Maret 2025. Jika permohonan diperbaiki, MK akan melanjutkan proses pemeriksaan lebih lanjut terkait gugatan tersebut.
(km/n14)
Tags
beritaTerkait
komentar