BREAKING NEWS
Senin, 10 Maret 2025

Batas Usia Pendaftaran CPNS S1 Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Dinilai Diskriminatif?

Justin Nova - Senin, 10 Maret 2025 17:29 WIB
46 view
Batas Usia Pendaftaran CPNS S1 Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Dinilai Diskriminatif?
Gedung Mahkamah Konstitusi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Batas usia pendaftaran untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi lulusan Strata 1 (S1) kini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan oleh Erwin Febriansyah, warga Lahat, Sumatera Selatan, yang merasa aturan tersebut tidak adil.

Erwin menganggap bahwa batas usia yang ada saat ini menimbulkan ketidaksetaraan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan S1.

Baca Juga:

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan melalui daring pada Senin (10/3/2025), Erwin menyampaikan bahwa durasi pendidikan untuk lulusan S1 umumnya memakan waktu lebih lama, yakni antara 3,5 hingga 4 tahun.

Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa batas usia maksimal untuk CPNS dengan pendidikan S1 seharusnya dinaikkan menjadi 37 atau 38 tahun, mengingat waktu yang lebih lama yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pendidikan.

Baca Juga:

Erwin menilai, ketidakadilan muncul ketika lulusan S1 disamakan batas usia pendaftarannya dengan lulusan SMA/SMK yang memiliki batas usia maksimal 35 tahun.

Selain itu, dia juga menyoroti adanya perbedaan batas usia CPNS untuk Orang Asli Papua (OAP) yang bisa mencapai 48 tahun, sementara bagi yang bukan OAP, batas usia tetap 35 tahun.

Menurutnya, perbedaan tersebut menimbulkan diskriminasi yang tidak adil.

Hakim Konstitusi, Arsul Sani, menganggap bahwa permohonan tersebut masih belum jelas karena penggugat tidak merujuk pada pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diuji.

Arsul Sani juga mengarahkan pemohon untuk menguji keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait batas usia ini ke Mahkamah Agung, bukan ke Mahkamah Konstitusi.

Erwin diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya, dengan batas waktu hingga 24 Maret 2025. Jika permohonan diperbaiki, MK akan melanjutkan proses pemeriksaan lebih lanjut terkait gugatan tersebut.

(km/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Kemendagri dan Kemenpan-RB Segera Bahas Penundaan Pengangkatan CASN dan CPNS
Pelonggaran Usia untuk PPPK: Diangkat Meski Lewati Batas Usia pada 1 Maret 2026!
Alasan Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda Hingga Oktober 2025: Fokus Penataan Pegawai Non-ASN
Pengangkatan CASN 2024 Ditunda hingga 2026, Komisi II DPR RI: Para Peserta yang Resign Harap Bersabar
PSU Pilkada Pulau Taliabu Maluku Utara Dijadwalkan pada 5 April 2025, KPU Siapkan Sembilan TPS
10 Sekolah Kedinasan dengan Persaingan Paling Rendah, Peluang Besar untuk Seleksi 2025
komentar
beritaTerbaru