Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Kabar baik datang bagi masyarakat Indonesia. Kini, pencetakan Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan secara mandiri secara online tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan administrasi kependudukan sekaligus menghemat waktu masyarakat.
Menurut keterangan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), layanan cetak KK mandiri ini dapat diakses melalui website resmi Dukcapil atau aplikasi yang disediakan pemerintah daerah masing-masing.
Baca Juga:
Prosesnya pun terbilang mudah dan praktis.
Cara Cetak Kartu Keluarga Mandiri Secara Online
Baca Juga:
Berikut langkah-langkah untuk mencetak KK secara online:
1. Akses layanan online Dukcapil melalui situs web resmi atau aplikasi yang tersedia.
2. Login menggunakan NIK dan data pribadi yang sesuai.
3. Pilih layanan Cetak Kartu Keluarga.
4. Isi data yang diminta dan unggah dokumen pendukung jika diperlukan.
5. Setelah data diverifikasi, Anda akan menerima file PDF berisi KK yang dilengkapi tanda tangan elektronik (TTE) resmi.
6. File tersebut bisa langsung dicetak di atas kertas HVS ukuran A4 dengan tinta berwarna hitam.
Tags
beritaTerkait
komentar