BREAKING NEWS
Senin, 10 Maret 2025

IPHI Desak Revisi UU Haji, Tolak Usulan Pembubaran BPKH

Adelia Syafitri - Minggu, 09 Maret 2025 12:49 WIB
65 view
IPHI Desak Revisi UU Haji, Tolak Usulan Pembubaran BPKH
Menag Nasaruddin Umar (kiri), Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf (tengah) dan Kepala Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah (kanan) saat mengikuti rapat kerja penetapan biaya haji 2025 bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menolak keras wacana pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan mengusulkan amandemen terhadap Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Wacana tersebut dinilai bisa merugikan umat dan mengancam independensi pengelolaan dana haji yang selama ini dipegang oleh BPKH.

Baca Juga:

Wakil Ketua Umum IPHI, Mohamad Anshori, menegaskan bahwa BPKH adalah hasil perjuangan umat, bukan kebijakan pemerintah semata.

Oleh karena itu, BPKH harus tetap dipertahankan untuk memastikan transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan dana haji.

Baca Juga:

Anshori menambahkan bahwa dana haji adalah milik umat, bukan milik negara, dan pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen.

"Sebelum ada BPKH, dana haji dikelola dengan banyak celah yang rawan penyalahgunaan. Pembubaran BPKH bukan solusi, tetapi langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah," ujar Anshori dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/3).

IPHI, yang juga merupakan salah satu pencetus dan pendiri BPKH, menegaskan komitmennya untuk berdiri di garis depan mempertahankan keberadaan lembaga tersebut.

Selain menolak wacana pembubaran, IPHI juga mengajukan sejumlah usulan strategis untuk memperbaiki pengelolaan keuangan haji melalui revisi UU No. 34 Tahun 2014.

Usulan tersebut antara lain adalah penyelarasan peran BPKH dan Badan Pelaksana Haji (BPH) agar tidak ada tumpang tindih regulasi, pembentukan Komite Tetap Haji, dan integrasi sistem keuangan haji dengan perbankan syariah melalui Bank Muamalat Indonesia.

Selain itu, IPHI juga mendorong penguatan manajemen risiko keuangan untuk menghadapi fluktuasi ekonomi global dan penerapan cadangan risiko serta strategi lindung nilai (hedging).

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas dana haji dan meningkatkan efisiensi biaya haji.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
5.200 Jemaah Haji Reguler Sumut Telah Melunasi Biaya Haji 1446 H
Menag Nasaruddin Umar Perjuangkan Tambahan Kuota Pendamping Jemaah Haji untuk Indonesia
Menag Nasaruddin Umar Hadiri Rapat Kerja Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025 bersama Komisi VIII DPR
Haji Musa Rajekshah Gelar Open House di Masjid Al Musannif: Merajut Kebersamaan dalam Keberkahan Ramadan
BPKH Gelar Sinergi dengan 30 Bank Penerima Setoran Haji untuk Tingkatkan Layanan Pendaftaran Haji 2025
Lion Air Resmi Layanan Penerbangan Haji 2025, Optimalkan Pengalaman Jemaah Indonesia
komentar
beritaTerbaru