Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN -PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre Sumatera Utara menyoroti maraknya masyarakat yang memilih untuk ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa di perlintasan rel kereta api.
Aktivitas ini dinilai sangat berbahaya karena dapat mengancam keselamatan jiwa penumpang kereta api maupun masyarakat itu sendiri.
Baca Juga:
Vice President PT KAI Divre I Sumatera Utara, Sofan Hidayah, mengungkapkan bahwa semakin banyak warga yang berkumpul di sepanjang perlintasan rel kereta api, baik setelah sahur maupun menjelang berbuka puasa.
"Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian," tegas Sofan dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga:
Sofan juga memperlihatkan foto sekelompok remaja perempuan yang duduk di perlintasan kereta api di Kisaran-Rantau Prapat, yang telah diberikan teguran oleh petugas PT KAI.
Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Pasal 181 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.
Aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta api, dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000.
Sofan menegaskan pentingnya tindakan pencegahan untuk menghindari kecelakaan.
PT KAI Divre Sumatera Utara pun terus melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah dan komunitas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya yang dapat timbul akibat aktivitas di sekitar jalur rel.
Selain itu, patroli keamanan di area jalur kereta api juga diperkuat dengan kerja sama bersama TNI dan Polri di titik-titik rawan.
Menghadapi periode angkutan Lebaran 2025, PT KAI juga memperketat pengawasan di seluruh jalur kereta api dengan berbagai upaya, seperti safety talk, inspeksi berkala, dan pemantauan daerah dengan tingkat risiko tinggi yang dikenal sebagai Daerah Perhatian Khusus (DAPSUS).
(km/a)
Tags
beritaTerkait
komentar