BREAKING NEWS
Rabu, 12 Maret 2025

Transaksi Gadai Meningkat Jelang Ramadan, OJK Ingatkan Masyarakat Waspadai Pegadaian Ilegal

Adelia Syafitri - Jumat, 07 Maret 2025 18:26 WIB
92 view
Transaksi Gadai Meningkat Jelang Ramadan, OJK Ingatkan Masyarakat Waspadai Pegadaian Ilegal
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang bulan Ramadan, transaksi gadai di Indonesia diperkirakan akan terus meningkat.

Berdasarkan data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyaluran pembiayaan perusahaan pergadaian pada Januari 2025 mengalami kenaikan signifikan sebesar 28,27% secara year-on-year (yoy), mencapai angka Rp89,43 triliun.

Baca Juga:

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa produk gadai mendominasi penyaluran pembiayaan ini, dengan kontribusi mencapai 82,18% atau senilai Rp73,49 triliun.

"Penyaluran pembiayaan ini diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan tingginya kebutuhan masyarakat akan produk gadai, terutama menjelang bulan Ramadhan," ungkap Agusman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/3/2025).

Baca Juga:

Namun, meskipun ada peningkatan transaksi, OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas pergadaian sebelum melakukan transaksi.

Pasalnya, beberapa pegadaian ilegal masih beroperasi di tengah masyarakat.

Dalam keterangan resmi, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menjelaskan bahwa ciri-ciri pergadaian ilegal antara lain adalah tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai, tidak memiliki penaksir barang jaminan yang tersertifikasi, dan tidak terdaftar atau memiliki izin usaha pergadaian dari OJK.

Dalam hal ini, masyarakat diminta untuk selalu waspada dan memastikan bahwa pergadaian yang mereka pilih memiliki izin resmi dari OJK.

Sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) huruf (e) UU No. 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), perusahaan pergadaian wajib memiliki izin usaha dari OJK jika melakukan kegiatan usaha pemberian pinjaman dengan jaminan benda bergerak.

Lebih lanjut, Satgas PASTI juga mengimbau kepada pelaku usaha pergadaian yang belum memiliki izin dari OJK untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, demi mencegah praktik pergadaian ilegal yang merugikan masyarakat.

(cb/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Harga Bahan Pokok di Sumut Anjlok Saat Ramadan, Cabai Merah dan Bawang Merah Ikut Turun Drastis
Polda Metro Jaya Majukan Jam Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalkot Jadi 17.00 WIB Selama Ramadan
OJK Terima 58.206 Laporan Penipuan Keuangan, Kerugian Capai Rp 1 Triliun
Bupati Langkat Sidak Pasar Tanjung Pura, Pastikan Ketersediaan dan Stabilitas Harga di Bulan Ramadan
Jadwal Buka Puasa dan Azan Maghrib di Kota Medan, Senin 10 Maret 2025 / 10 Ramadan 1446 H
Jadwal Buka Puasa Hari Ini, 10 Maret 2025: Waktu Buka Puasa di Bogor, Bekasi, dan Depok
komentar
beritaTerbaru