Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, terkait dengan dugaan gratifikasi sebesar Rp 21,5 miliar.
Haniv telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2025 atas dugaan penerimaan uang terkait dengan jabatannya sebagai pejabat pajak.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Haniv akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (7/3/2025).
Baca Juga:
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan," ungkap Tessa kepada wartawan. Namun, hingga saat ini, Haniv belum memberikan tanggapan atau komentar terkait pemanggilan tersebut.
Tessa belum merinci lebih lanjut mengenai proses pemeriksaan tersebut, termasuk informasi yang akan digali oleh penyidik. Seperti yang diketahui, Haniv tidak aktif bekerja di DJP sejak Januari 2019 dan terakhir tidak aktif sebagai PNS pada September 2022.
Baca Juga:
Kasus ini bermula dari dugaan gratifikasi yang diterima Haniv melalui sponsor untuk acara fashion show yang diselenggarakan anaknya, Feby Paramita, pemilik bisnis fashion brand FH Pour Homme by Feby Haniv. Dalam kasus ini, Haniv diduga menerima uang dari berbagai pihak yang terkait dengan Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus, dengan total uang yang diterima mencapai Rp 804 juta.
Modus yang dilakukan adalah dengan mengirimkan e-mail kepada Yul Dirga, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, pada 2016, yang berisi permintaan untuk dicarikan sponsor.
Selain uang yang diterima untuk acara fashion show, Haniv juga diduga menerima uang dalam bentuk valas dolar Amerika dan menempatkan uang tersebut dalam deposito yang menggunakan nama pihak lain.
Berdasarkan penghitungan, total uang yang diduga diterima Haniv dalam periode 2014 hingga 2022 mencapai Rp 21,5 miliar, yang terdiri dari beberapa sumber penerimaan.
KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka berdasarkan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait dengan penerimaan gratifikasi yang berlawanan dengan jabatannya. Namun, hingga saat ini, Haniv belum ditahan oleh KPK meskipun statusnya sebagai tersangka telah diumumkan.
(kp/n14)
Tags
beritaTerkait
komentar