BREAKING NEWS
Kamis, 13 Maret 2025

PHK Januari 2025: Jakarta Mendominasi dengan 2.650 Pekerja Terdampak

Adelia Syafitri - Kamis, 06 Maret 2025 22:06 WIB
140 view
PHK Januari 2025: Jakarta Mendominasi dengan 2.650 Pekerja Terdampak
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pada Januari 2025, tercatat sebanyak 3.325 pekerja di Indonesia terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), menurut laporan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dari angka tersebut, Provinsi DKI Jakarta menyumbang jumlah PHK terbanyak dengan total 2.650 orang, yang setara dengan 79,70% dari total angka PHK nasional pada bulan tersebut.

Baca Juga:

Laporan Kemnaker menyebutkan bahwa meski angka PHK di Januari 2025 sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya, yang tercatat sebanyak 3.332 orang pada Januari 2024, jumlah pekerja yang terdampak di DKI Jakarta tetap menjadi yang tertinggi.

"Pada Januari 2025, terdapat 3.325 orang tenaga kerja yang ter-PHK. Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta, yaitu sekitar 79,70% dari jumlah tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," ungkap laporan Kemnaker.

Baca Juga:

Namun, laporan tersebut tidak mencantumkan data terkait PHK yang terjadi di PT Sri Rejeki Isman atau Sritex Group.

Menurut informasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Disnakertrans Jateng), tercatat sebanyak 1.065 buruh PT Bitratex Semarang yang terkena PHK pada Januari 2025.

Data ini juga belum tercatat dalam laporan resmi Kemnaker.

5 Besar Provinsi dengan PHK Terbesar Januari 2025:

1. DKI Jakarta – 2.650 orang

2. Riau – 323 orang

3. Banten – 149 orang

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
THR Tak Dibayar? Disnaker Sumut Hadirkan Posko Pengaduan Online dengan QR Code
Irma Suryani: Pembayaran Pesangon Sritex Hanya Akal-Akalan Perusahaan
Partai Buruh Minta Gubsu Bobby Peka Terhadap Buruh, Segera  Antisipasi Gelombang PHK di Sumut
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Hak JHT dan JKP untuk Karyawan PT Sritex yang Terkena PHK
PHK Massal PT Sritex Grup: Upaya Menyelamatkan Hak Karyawan di Tengah Kepailitan
Aturan dan Sanksi Pembayaran THR Pekerja: Wajib Dibayar Tepat Waktu Sesuai Ketentuan
komentar
beritaTerbaru