BREAKING NEWS
Selasa, 11 Maret 2025

Aturan dan Sanksi Pembayaran THR Pekerja: Wajib Dibayar Tepat Waktu Sesuai Ketentuan

Justin Nova - Kamis, 06 Maret 2025 13:40 WIB
58 view
Aturan dan Sanksi Pembayaran THR Pekerja: Wajib Dibayar Tepat Waktu Sesuai Ketentuan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

bitvonline.com-Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak fundamental bagi pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha menjelang hari raya keagamaan.

THR bukan hanya bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja, tetapi juga menjadi upaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, khususnya dalam memenuhi kebutuhan tambahan selama perayaan hari besar keagamaan.

Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku demi memastikan hak pekerja terpenuhi. Berdasarkan aturan, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga:

Keterlambatan atau kegagalan dalam membayar THR dapat berpotensi menimbulkan perselisihan antara pekerja dan pengusaha.

Oleh karena itu, pembayaran dilakukan lebih awal untuk memudahkan pekerja dalam memanfaatkan haknya tanpa menghadapi kendala finansial.

Baca Juga:

Pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam peraturan tersebut, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan agar pekerja bisa memanfaatkannya tepat waktu.

THR wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik yang berstatus tetap, kontrak, maupun harian lepas.

Besaran THR yang diberikan tergantung pada masa kerja pekerja, yaitu:

Pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Surat Edaran THR untuk BUMN dan Swasta Resmi Terbit Besok, Pemerintah Atur Mekanisme Pembayaran
Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan THR untuk Pekerja Swasta, BUMN, BUMD, dan Ojol
THR Ojol 2025: Pencairan Akan Diumumkan Tak Lama Lagi!
Cair Lebih Cepat, THR Pensiunan PNS dan TNI/POLRI 2025 Resmi Ditransfer Jelang Lebaran!
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Hak JHT dan JKP untuk Karyawan PT Sritex yang Terkena PHK
PHK Januari 2025: Jakarta Mendominasi dengan 2.650 Pekerja Terdampak
komentar
beritaTerbaru