Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
bitvonline.com-Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak fundamental bagi pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha menjelang hari raya keagamaan.
THR bukan hanya bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja, tetapi juga menjadi upaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, khususnya dalam memenuhi kebutuhan tambahan selama perayaan hari besar keagamaan.
Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku demi memastikan hak pekerja terpenuhi. Berdasarkan aturan, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga:
Keterlambatan atau kegagalan dalam membayar THR dapat berpotensi menimbulkan perselisihan antara pekerja dan pengusaha.
Oleh karena itu, pembayaran dilakukan lebih awal untuk memudahkan pekerja dalam memanfaatkan haknya tanpa menghadapi kendala finansial.
Baca Juga:
Pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam peraturan tersebut, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan agar pekerja bisa memanfaatkannya tepat waktu.
THR wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik yang berstatus tetap, kontrak, maupun harian lepas.
Besaran THR yang diberikan tergantung pada masa kerja pekerja, yaitu:
Pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Tags
beritaTerkait
komentar