BREAKING NEWS
Senin, 10 Maret 2025

Kejagung Klarifikasi: Tidak Ada Bukti Keterlibatan Erick dan Boy Thohir dalam Kasus Korupsi Minyak

Adelia Syafitri - Rabu, 05 Maret 2025 22:29 WIB
99 view
Kejagung Klarifikasi: Tidak Ada Bukti Keterlibatan Erick dan Boy Thohir dalam Kasus Korupsi Minyak
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi beredarnya informasi yang mengaitkan Menteri BUMN Erick Thohir dan sang kakak, Giribaldi "Boy" Thohir, dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan adanya dugaan keterlibatan kedua tokoh tersebut dalam perkara tersebut.

Baca Juga:

"Dari hasil penyidikan, tidak ada informasi atau fakta yang mengarah pada keterlibatan mereka. Kami tidak menemukan dasar yang jelas mengenai informasi yang beredar di media sosial," ujar Harli Siregar, Rabu (5/3).

Ia juga mempertanyakan asal-usul informasi yang menuding keterlibatan pihak tertentu dalam kasus ini, yang menurutnya tidak berbasis pada fakta-fakta penyidikan.

Baca Juga:

Sebelumnya, Kejagung juga membantah kabar mengenai bocornya dokumen hasil sitaan dari rumah saudagar minyak Riza Chalid.

Dalam video viral di media sosial TikTok, disebutkan bahwa ada catatan penyidik yang menunjukkan keterlibatan beberapa tokoh dalam kasus korupsi tersebut.

Harli menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan hanya bersifat menyesatkan.

Kejagung juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

Para tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan sejumlah pejabat lainnya, terlibat dalam skema korupsi yang merugikan negara hingga mencapai Rp193,7 triliun.

Kerugian tersebut meliputi ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui DMUT/Broker, serta kerugian dari kompensasi dan subsidi BBM yang diberikan oleh negara.

Dengan situasi ini, Kejagung terus mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas kebenarannya, serta memastikan penyidikan berjalan sesuai dengan fakta dan bukti yang ada.

(cn/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Kasus Korupsi Gas: KPK Jadwalkan Pemeriksaan 6 Mantan Pejabat BUMN
Alasan KPK Belum Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar: Perhitungan Kerugian Negara Belum Selesai
Terbaru! Inilah Harga BBM yang Berlaku di SPBU Seluruh Indonesia Mulai Minggu Ini
Kasus Korupsi Jalan Simiei-Obo, Tersangka RT Belum Diteruskan ke Kejaksaan
Pelaku Narkoba di Desa Ujung Gading Julu Di Bekuk Polres Tapsel
komentar
beritaTerbaru