Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Harli menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan hanya bersifat menyesatkan.
Kejagung juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Para tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan sejumlah pejabat lainnya, terlibat dalam skema korupsi yang merugikan negara hingga mencapai Rp193,7 triliun.
Baca Juga:
Kerugian tersebut meliputi ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui DMUT/Broker, serta kerugian dari kompensasi dan subsidi BBM yang diberikan oleh negara.
Dengan situasi ini, Kejagung terus mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas kebenarannya, serta memastikan penyidikan berjalan sesuai dengan fakta dan bukti yang ada.
Baca Juga:
(cn/a)
Tags
beritaTerkait
komentar