Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAWA BARAT -Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap istri Wali Kota Bekasi, Wiwiek Hargono, yang memilih untuk mengungsi ke hotel saat rumahnya terdampak banjir.
Namun, Dedi tetap memberikan teguran sebagai bentuk pembinaan terhadap pejabat maupun istri pejabat yang dianggap melanggar etika.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi menyampaikan, sebagai kepala daerah, ia berhak melakukan pembinaan berupa teguran terhadap pejabat atau istri pejabat yang dinilai tidak memperlihatkan kepedulian terhadap masyarakat.
"Sebagai Gubernur, saya bisa melakukan pembinaan berupa teguran. Melalui media ini, saya menyampaikan teguran kepada istri Wali Kota Bekasi untuk mengubah sikapnya karena dipilih oleh masyarakat," ujarnya di Kantor BPK Jabar, Bandung, pada Rabu (5/3/2025).
Baca Juga:
Dedi menilai keputusan Wiwiek untuk mengungsi ke hotel tidak mencerminkan empati terhadap warga yang sedang menghadapi musibah banjir.
Sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kota Bekasi, Wiwiek seharusnya berada di tengah masyarakat membantu penanganan bencana.
"Kepada seluruh pejabat di mana pun berada, ya hari ini istri pejabat mari kita sama-sama merasakan apa yang diderita oleh masyarakat. Pada saat masyarakat mendapat musibah, pejabat dan istri pejabat ada di tengah-tengah masyarakat," tegasnya.
Respons Wali Kota Bekasi
Di sisi lain, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memberikan klarifikasi terkait keputusan istrinya mengungsi ke hotel.
Tri membantah anggapan bahwa mereka bermewah-mewahan dengan tinggal di hotel.
"Tidak ada pengin kesan bermewah-mewahan," kata Tri di Bekasi pada Rabu (5/3/2025).
Tags
beritaTerkait
komentar