BREAKING NEWS
Selasa, 11 Maret 2025

DPR Panggil Gojek, Grab, dan Maxim : Apa yang Dibahas?

Adelia Syafitri - Rabu, 05 Maret 2025 17:02 WIB
193 view
DPR Panggil Gojek, Grab, dan Maxim : Apa yang Dibahas?
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi V DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan aplikator ride hailing terkemuka di Indonesia, yaitu PT GoTo Gojek Tokopedia, PT Grab Teknologi Indonesia, dan PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia) di ruang rapat DPR Jakarta, pada Rabu (5/3/2025).

Rapat ini bertujuan untuk mendengarkan masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, membuka rapat dengan menjelaskan bahwa tujuan RDPU adalah untuk memperkaya pembahasan RUU LLAJ dengan berbagai pandangan dan masukan dari berbagai pihak, terutama aplikasi ride hailing.

"Sebelum undang-undang ini kami tetapkan dan kami bahas, tentu perlu pembahasan dan pengayaan makanya kami memfasilitasi teman-teman aplikator untuk menyampaikan pemikirannya," ungkap Lasarus.

Baca Juga:

Dalam kesempatan ini, perwakilan dari Maxim Indonesia, Dwi Putratama, mengusulkan agar status kemitraan pengemudi ojek online (ojol) dicantumkan dalam RUU LLAJ.

Maxim mendorong agar regulasi ke depan memberikan kepastian hukum mengenai hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator.

"Status hubungan kemitraan tersebut perlu dan sudah semestinya dimasukkan dan ditegaskan dalam RUU LLAJ," ujar Dwi.

Selain itu, Maxim juga mengusulkan adanya regulasi yang lebih jelas terkait tarif untuk kendaraan roda empat.

Dwi menambahkan bahwa ketidakseragaman tarif di berbagai daerah menyebabkan ketidakpastian bagi mitra pengemudi dan aplikator.

Ia meminta adanya sentralisasi regulasi tarif roda empat oleh pemerintah pusat untuk menghindari disparitas harga antar wilayah.

Sementara itu, perwakilan dari Gojek dan Grab lebih banyak memaparkan visi dan misi perusahaan mereka, serta fitur layanan yang diberikan kepada mitra pengemudi dan pengguna aplikasi.

Rapat ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi penyusunan RUU LLAJ yang lebih inklusif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem ride hailing di Indonesia.

(km/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo Soal Pemberian THR dan Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir
Surat Edaran THR untuk BUMN dan Swasta Resmi Terbit Besok, Pemerintah Atur Mekanisme Pembayaran
Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan THR untuk Pekerja Swasta, BUMN, BUMD, dan Ojol
THR Ojol 2025: Pencairan Akan Diumumkan Tak Lama Lagi!
Maxim Indonesia Tidak Berikan THR Kepada Driver Ojol, Ini Alasannya
Pemerintah Siapkan Operasi Penanganan Mudik Lebaran 2025, Rest Area Jadi Fokus Perhatian
komentar
beritaTerbaru