Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Komisi V DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan aplikator ride hailing terkemuka di Indonesia, yaitu PT GoTo Gojek Tokopedia, PT Grab Teknologi Indonesia, dan PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia) di ruang rapat DPR Jakarta, pada Rabu (5/3/2025).
Rapat ini bertujuan untuk mendengarkan masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga:
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, membuka rapat dengan menjelaskan bahwa tujuan RDPU adalah untuk memperkaya pembahasan RUU LLAJ dengan berbagai pandangan dan masukan dari berbagai pihak, terutama aplikasi ride hailing.
"Sebelum undang-undang ini kami tetapkan dan kami bahas, tentu perlu pembahasan dan pengayaan makanya kami memfasilitasi teman-teman aplikator untuk menyampaikan pemikirannya," ungkap Lasarus.
Baca Juga:
Dalam kesempatan ini, perwakilan dari Maxim Indonesia, Dwi Putratama, mengusulkan agar status kemitraan pengemudi ojek online (ojol) dicantumkan dalam RUU LLAJ.
Maxim mendorong agar regulasi ke depan memberikan kepastian hukum mengenai hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator.
Tags
beritaTerkait
komentar