Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengumumkan kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur Lebaran 2025.
Mulai 24 Maret 2025, ASN diizinkan untuk melaksanakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja fleksibel, yang dirancang untuk mengurangi potensi lonjakan mobilitas masyarakat saat musim mudik Lebaran.
Dalam konferensi pers yang digelar di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (1/3/2025), AHY menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan dan kerumunan pada saat puncak mudik Lebaran, yang kali ini bertepatan dengan Hari Raya Nyepi serta cuti bersama.
Baca Juga:
"Kami berkomunikasi dengan Kementerian PAN-RB untuk mengurai kemacetan dengan cara flexible work arrangement atau work from anywhere (WFA)," ujar AHY.
Mudik Lebaran 2025: Antisipasi Lonjakan Perjalanan
Baca Juga:
Menurut AHY, jumlah masyarakat yang bepergian menjelang Lebaran diprediksi akan meningkat dibandingkan tahun lalu, meskipun besaran angka lonjakan tersebut masih dalam kajian Kementerian Perhubungan.
Pemerintah berharap dengan kebijakan WFA, para ASN yang akan mudik bisa melakukan perjalanan lebih awal, yakni H-7 Lebaran. "Harapannya, distribusi mobilitas mudik bisa lebih merata, tidak terkonsentrasi pada satu hari menjelang Lebaran," katanya.
Kriteria ASN yang Bisa Mengikuti Kebijakan WFA
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkapkan bahwa kebijakan WFA ini akan diberlakukan untuk seluruh pegawai ASN. Namun, ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan, seperti ASN yang tidak sedang dalam proses hukuman disiplin atau pegawai baru.
Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan WFA adalah yang bisa dilakukan di luar kantor dengan memanfaatkan teknologi informasi, memiliki interaksi tatap muka yang minimal, dan bersifat mandiri.
Rini juga menekankan bahwa meskipun pelaksanaan WFA ini memberi fleksibilitas, kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap harus terjaga. "Dukungan kemajuan teknologi dan mindset yang tepat adalah kunci agar WFA ini berjalan secara optimal," ujarnya.
Pelaksanaan dan Pengaturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Dalam implementasinya, ASN yang menjalani WFA tetap diwajibkan memenuhi kewajiban hari dan jam kerja sesuai dengan Peraturan Presiden No. 21/2023, yaitu 5 hari kerja dengan total akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam dalam seminggu, tidak termasuk jam istirahat. Selain itu, setiap ASN wajib melaporkan hasil kinerja hariannya.
Pada bulan Ramadan, jam kerja ASN akan disesuaikan dengan Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023, yaitu total 32,5 jam kerja dalam seminggu, yang juga tidak termasuk waktu istirahat.
(oz/n14)
Tags
beritaTerkait
komentar