BREAKING NEWS
Selasa, 11 Maret 2025

Menko AHY: ASN Diberikan Kebijakan Work From Anywhere Mulai H-7 Lebaran 2025

Justin Nova - Sabtu, 01 Maret 2025 15:05 WIB
64 view
Menko AHY: ASN Diberikan Kebijakan Work From Anywhere Mulai H-7 Lebaran 2025
Ilustrasi WFA
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pelaksanaan dan Pengaturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Dalam implementasinya, ASN yang menjalani WFA tetap diwajibkan memenuhi kewajiban hari dan jam kerja sesuai dengan Peraturan Presiden No. 21/2023, yaitu 5 hari kerja dengan total akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam dalam seminggu, tidak termasuk jam istirahat. Selain itu, setiap ASN wajib melaporkan hasil kinerja hariannya.

Baca Juga:

Pada bulan Ramadan, jam kerja ASN akan disesuaikan dengan Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023, yaitu total 32,5 jam kerja dalam seminggu, yang juga tidak termasuk waktu istirahat.

(oz/n14)

Baca Juga:

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Menaker Yassierli Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Kemnaker, Tegaskan Pentingnya Sistem Merit dalam ASN
Kemendagri dan Kemenpan-RB Segera Bahas Penundaan Pengangkatan CASN dan CPNS
Patrick Kluivert Umumkan Skuad Timnas Indonesia, Tiga Pemain Era Shin Tae-yong Tak Dipanggil
Surat Edaran THR untuk BUMN dan Swasta Resmi Terbit Besok, Pemerintah Atur Mekanisme Pembayaran
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Usulkan Pengangkatan CASN dan PPPK Bertahap hingga 2026
Aksi Penolakan Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Ribuan Massa Unjuk Rasa Hari Ini
komentar
beritaTerbaru