BREAKING NEWS
Kamis, 03 April 2025

Kemendag Lepas Ekspor 351 Ton Kratom ke AS dan Eropa, Nilai Capai Rp 17,4 Miliar

Muhammad Taufik - Jumat, 28 Februari 2025 17:22 WIB
76 view
Kemendag Lepas Ekspor 351 Ton Kratom ke AS dan Eropa, Nilai Capai Rp 17,4 Miliar
Mendag Budi Santoso melepas ekspor kratom oleh PT Oneject Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat 28 Februari 2025
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JABAR -Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melakukan pelepasan ekspor kratom sebanyak 351 ton yang akan dikirim ke sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat (AS) dan beberapa negara di Eropa.

Ekspor ini dilakukan oleh PT Oneject Indonesia, dengan nilai total mencapai US$ 1,053 juta atau setara dengan Rp 17,4 miliar.

Dalam acara pelepasan ekspor yang digelar di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Menteri Perdagangan, Budi Santoso, yang akrab disapa Busan, menjelaskan bahwa produk kratom yang diekspor berupa bubuk.

Baca Juga:

Busan menekankan pentingnya pengaturan ekspor kratom untuk meningkatkan nilai tambah produk tersebut dan memastikan produk yang dikirim memenuhi standar internasional.

"Ekspor kratom ini sudah diatur untuk meningkatkan nilai tambahnya.

Baca Juga:

Sebelumnya, kratom diekspor dalam bentuk daun mentah yang seringkali ditolak oleh negara tujuan karena tidak memenuhi standar," ungkap Busan dalam acara tersebut, Jumat (28/2/2025).

Ia menambahkan bahwa dengan adanya pengaturan tata niaga ekspor kratom yang resmi dimulai pada 2024, produk ekspor Indonesia diharapkan dapat diterima lebih baik di pasar internasional.

Aturan baru ini mencakup ketentuan standar ekspor, seperti bebas dari cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya, yang sebelumnya menjadi kendala dalam ekspor kratom.

"Melalui peraturan ini, kita mengharapkan adanya proses hilirisasi.

Artinya, kita tidak hanya mengekspor serbuk saja, tetapi juga dapat mengolah dan mengekspor produk dengan nilai tambah yang lebih tinggi," tambahnya.

Pada tahun 2024, pemerintah melalui Kemendag telah resmi mengatur tata niaga ekspor kratom melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 yang mengubah ketentuan sebelumnya.

Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi petani kratom dan meningkatkan daya saing produk kratom Indonesia di pasar global.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Kemendag dan Bareskrim Ungkap Modus Kecurangan Takaran BBM di SPBU, Kerugian Masyarakat Capai Rp3,4 Miliar
Kemendag Sanksi 66 Pelaku Usaha Minyakita, Imbau Distribusi Lebih Tertib Menjelang Ramadan 2025
Mendag Budi Santoso: Harga Daging Sapi di Pasar Tomang Jakarta Lebih Murah dari HAP
Kementerian Perdagangan Temukan 32.284 Botol Kosong dalam Pabrik Minyakita Ilegal!
MinyaKita Palsu Marak Beredar, Ini Daftar Daerah yang Ditemukan Tak Sesuai Takaran
Kemendagri dan Kemenpan-RB Segera Bahas Penundaan Pengangkatan CASN dan CPNS
komentar
beritaTerbaru