BREAKING NEWS
Selasa, 11 Maret 2025

KPU Mengajukan Anggaran Rp 486 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 Daerah

Redaksi - Kamis, 27 Februari 2025 16:35 WIB
79 view
KPU Mengajukan Anggaran Rp 486 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 Daerah
Rapat Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Februari 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selain itu, untuk Kabupaten Jayapura, hanya dibutuhkan biaya untuk perbaikan Surat Keputusan (SK) terkait putusan MK yang bersifat administratif.

Afif menambahkan bahwa kebutuhan tambahan anggaran di setiap daerah berbeda-beda, tergantung jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang akan menggelar PSU. Beberapa daerah harus melakukan pemungutan suara ulang di 100 persen TPS, sementara daerah lainnya hanya sebagian TPS.

Baca Juga:

Untuk mendukung kelancaran PSU, KPU juga telah membentuk badan adhoc yang mencakup PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Pembentukan badan adhoc ini dilakukan dengan mekanisme pengangkatan kembali berdasarkan evaluasi kinerja.

"Masa kerja PPK, PPS, dan KPPS akan disesuaikan dengan kebutuhan PSU dan tenggat waktu pelaksanaannya berdasarkan putusan MK," tambah Afif.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Mendagri Tito Karnavian Umumkan Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Sebesar Rp 719 Miliar
Mendagri Tito Karnavian: Anggaran PSU Akan Diupayakan Menggunakan APBD, Bukan APBN
PSU Pilkada di Bulan Ramadan? Mohammad Toha: Sebaiknya Ditunda!
PSU Pilkada Pulau Taliabu Maluku Utara Dijadwalkan pada 5 April 2025, KPU Siapkan Sembilan TPS
MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Empat Lawang
DKPP Sidangkan Anggota KPU Padangsidimpuan Terkait Kasus OTT Pemerasan
komentar
beritaTerbaru