Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa KPU membutuhkan anggaran sebesar Rp 486.383.829.417 atau sekitar Rp 486 miliar untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada 2024. Anggaran ini diperlukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) di sejumlah daerah.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/2/2025), Afif menjelaskan bahwa PSU Pilkada 2024 akan digelar di 24 daerah yang telah diputuskan oleh MK. "Secara total, kebutuhan anggaran untuk PSU di 24 daerah tersebut mencapai Rp 486.383.829.417," ujar Afif.
Dari total 26 daerah yang gugatannya dikabulkan MK, 24 daerah wajib menggelar PSU, sementara dua daerah lainnya tidak perlu karena kasus mereka lebih bersifat administratif. Beberapa daerah tidak membutuhkan tambahan anggaran karena masih memiliki sisa dana dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024.
Baca Juga:
"Sebanyak enam satuan kerja KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih memiliki sisa NPHD. Namun, ada 19 satuan kerja KPU lainnya yang kekurangan anggaran, dengan total kekurangan mencapai Rp 373.718.582.965," jelas Afif.
Tags
beritaTerkait
komentar