Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MANDAILING NATAL -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih periode 2025-2030. Rapat pleno tersebut akan berlangsung pada hari ini, Kamis (27/2/2025), pukul 15.00 WIB di Aula Hotel Rindang, Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan.
Ketua KPUMadina, Muhammad Ikhsan Matondang, mengonfirmasi bahwa rapat pleno ini akan menetapkan Saipullah Nasution dan Atika Nasution sebagai Bupati dan Wakil Bupati Madina terpilih. Penetapan ini mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengesahkan hasil Pilkada Madina 2024 tanpa ada gugatan yang diterima.
Baca Juga:
"Rapat pleno ini merupakan tindak lanjut dari keputusan MK yang menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilkada Madina 2024," ungkap Ikhsan.
Baca Juga:
Penetapan tersebut berdasarkan tiga hal utama, yaitu putusan MK Nomor: 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dikeluarkan pada 24 Februari 2025, Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta surat Ketua KPU RI Nomor: 387/PL.02.7-SD/06/2025 tentang prosedur penetapan calon terpilih pasca keputusan MK.
Sebelumnya, MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution terkait persyaratan calon Bupati Saipullah Nasution. Gugatan tersebut berfokus pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), namun MK menyatakan bahwa Saipullah sudah menyerahkan LHKPN yang dibuktikan dengan tanda terima dari KPK pada 16 Oktober 2024.
Ikhsan mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam Pilkada 2024. "Apa pun keputusan MK kita hargai dan jalankan. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah," tutupnya.
Dengan penetapan ini, Saipullah Nasution dan Atika Nasution akan memulai tugasnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Madina pada periode 2025-2030.
(tb/a)
Tags
beritaTerkait
komentar