Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Penetapan tersebut berdasarkan tiga hal utama, yaitu putusan MK Nomor: 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dikeluarkan pada 24 Februari 2025, Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta surat Ketua KPU RI Nomor: 387/PL.02.7-SD/06/2025 tentang prosedur penetapan calon terpilih pasca keputusan MK.
Sebelumnya, MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution terkait persyaratan calon Bupati Saipullah Nasution. Gugatan tersebut berfokus pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), namun MK menyatakan bahwa Saipullah sudah menyerahkan LHKPN yang dibuktikan dengan tanda terima dari KPK pada 16 Oktober 2024.
Baca Juga:
Ikhsan mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam Pilkada 2024. "Apa pun keputusan MK kita hargai dan jalankan. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah," tutupnya.
Dengan penetapan ini, Saipullah Nasution dan Atika Nasution akan memulai tugasnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Madina pada periode 2025-2030.
Baca Juga:
(tb/a)
Tags
beritaTerkait
komentar