Dalam hal perpajakan, pembelian emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.
Harga emas Antam hari ini mengalami penurunan yang signifikan, mengikuti tren penurunan harga emas dunia. Bagi investor atau pembeli emas, penting untuk memantau fluktuasi harga emas secara berkala untuk menentukan waktu yang tepat untuk membeli atau menjual emas.