BREAKING NEWS
Senin, 10 Maret 2025

Alasan Mengejutkan di Balik Diskualifikasi Calon Pilkada: Dari Ijazah Palsu hingga Terpidana

Redaksi - Selasa, 25 Februari 2025 10:18 WIB
136 view
Alasan Mengejutkan di Balik Diskualifikasi Calon Pilkada: Dari Ijazah Palsu hingga Terpidana
Gedung Mahkamah Konstitusi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi sejumlah calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Putusan ini dibacakan pada sidang sengketa Pilkada yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (24/2/2025). Total terdapat 40 perkara yang diputuskan oleh MK dalam sidang tersebut.

Tidak hanya mendiskualifikasi para calon, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah yang terdampak. Proses PSU tersebut harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari dan akan melibatkan calon pengganti yang dapat diajukan oleh partai politik.

Baca Juga:

Berikut adalah sejumlah alasan yang mendasari keputusan MK mendiskualifikasi calon kepala daerah:

1. Tidak Mengakui Status Sebagai Mantan Terpidana

Baca Juga:

MK mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman Anggit Kurniawan Nasution karena tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana. Anggit membiarkan surat keterangan tidak pernah dipidana dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, padahal ia seharusnya mengungkapkan statusnya tersebut.

2. Belum Menyelesaikan Masa Jeda Sebagai Terpidana

MK juga mendiskualifikasi beberapa calon yang masih berstatus terpidana dan belum menyelesaikan masa percobaan. Di antaranya, calon Bupati Gorontalo Utara Ridwan Yasin yang masih menjalani masa percobaan, serta calon Bupati Parigi Moutong Amrullah S Kasim Almahdaly yang belum memenuhi masa jeda lima tahun sejak putusan Mahkamah Agung.

3. Ijazah Palsu

MK membatalkan pencalonan Trisal Tahir, calon Walikota Palopo, setelah terbukti menggunakan ijazah paket C palsu yang tidak dapat dipastikan keasliannya. Hal serupa terjadi pada Aries Sandi Darma Putra, calon Bupati Pesawaran, yang juga dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak pernah menyelesaikan pendidikan SMA.

4. Jabatan Dua Periode

Beberapa calon juga didiskualifikasi karena telah menjabat dua periode sebelumnya, seperti calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, dan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi.

5. Ketidakjujuran soal Domisili

Yermias Bisai, calon Wakil Gubernur Papua, didiskualifikasi karena tidak jujur mengenai domisilinya. MK menemukan adanya ketidaksesuaian antara alamat tempat tinggal yang tercantum di dokumen dan wilayah hukum pengadilan yang mengeluarkan surat keterangan.

Seiring dengan keputusan ini, MK mengingatkan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam proses pencalonan. Para calon diharapkan untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga integritas dalam setiap tahapan Pilkada.

(dc/a)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Pelantikan Kepala Daerah Tidak Akan Serentak Lagi
Mendagri Tito Karnavian Umumkan Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Sebesar Rp 719 Miliar
Bentrokan Berdarah Pendukung Calon Bupati di Puncak Jaya Papua, 1 Tewas dan Puluhan Rumah Dibakar
PSU Pilkada di Bulan Ramadan? Mohammad Toha: Sebaiknya Ditunda!
PSU Pilkada Pulau Taliabu Maluku Utara Dijadwalkan pada 5 April 2025, KPU Siapkan Sembilan TPS
MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Empat Lawang
komentar
beritaTerbaru