Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi sejumlah calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Putusan ini dibacakan pada sidang sengketa Pilkada yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (24/2/2025). Total terdapat 40 perkara yang diputuskan oleh MK dalam sidang tersebut.
Tidak hanya mendiskualifikasi para calon, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah yang terdampak. Proses PSU tersebut harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari dan akan melibatkan calon pengganti yang dapat diajukan oleh partai politik.
Baca Juga:
Berikut adalah sejumlah alasan yang mendasari keputusan MK mendiskualifikasi calon kepala daerah:
1. Tidak Mengakui Status Sebagai Mantan Terpidana
Baca Juga:
MK mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman Anggit Kurniawan Nasution karena tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana. Anggit membiarkan surat keterangan tidak pernah dipidana dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, padahal ia seharusnya mengungkapkan statusnya tersebut.
2. Belum Menyelesaikan Masa Jeda Sebagai Terpidana
MK juga mendiskualifikasi beberapa calon yang masih berstatus terpidana dan belum menyelesaikan masa percobaan. Di antaranya, calon Bupati Gorontalo Utara Ridwan Yasin yang masih menjalani masa percobaan, serta calon Bupati Parigi Moutong Amrullah S Kasim Almahdaly yang belum memenuhi masa jeda lima tahun sejak putusan Mahkamah Agung.
3. Ijazah Palsu
MK membatalkan pencalonan Trisal Tahir, calon Walikota Palopo, setelah terbukti menggunakan ijazah paket C palsu yang tidak dapat dipastikan keasliannya. Hal serupa terjadi pada Aries Sandi Darma Putra, calon Bupati Pesawaran, yang juga dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak pernah menyelesaikan pendidikan SMA.
4. Jabatan Dua Periode
Beberapa calon juga didiskualifikasi karena telah menjabat dua periode sebelumnya, seperti calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, dan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi.
5. Ketidakjujuran soal Domisili
Yermias Bisai, calon Wakil Gubernur Papua, didiskualifikasi karena tidak jujur mengenai domisilinya. MK menemukan adanya ketidaksesuaian antara alamat tempat tinggal yang tercantum di dokumen dan wilayah hukum pengadilan yang mengeluarkan surat keterangan.
Seiring dengan keputusan ini, MK mengingatkan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam proses pencalonan. Para calon diharapkan untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga integritas dalam setiap tahapan Pilkada.
(dc/a)
Tags
beritaTerkait
komentar