BREAKING NEWS
Senin, 10 Maret 2025

Alasan Mengejutkan di Balik Diskualifikasi Calon Pilkada: Dari Ijazah Palsu hingga Terpidana

Redaksi - Selasa, 25 Februari 2025 10:18 WIB
138 view
Alasan Mengejutkan di Balik Diskualifikasi Calon Pilkada: Dari Ijazah Palsu hingga Terpidana
Gedung Mahkamah Konstitusi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

5. Ketidakjujuran soal Domisili

Baca Juga:

Yermias Bisai, calon Wakil Gubernur Papua, didiskualifikasi karena tidak jujur mengenai domisilinya. MK menemukan adanya ketidaksesuaian antara alamat tempat tinggal yang tercantum di dokumen dan wilayah hukum pengadilan yang mengeluarkan surat keterangan.

Seiring dengan keputusan ini, MK mengingatkan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam proses pencalonan. Para calon diharapkan untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga integritas dalam setiap tahapan Pilkada.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Pelantikan Kepala Daerah Tidak Akan Serentak Lagi
Mendagri Tito Karnavian Umumkan Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Sebesar Rp 719 Miliar
Bentrokan Berdarah Pendukung Calon Bupati di Puncak Jaya Papua, 1 Tewas dan Puluhan Rumah Dibakar
PSU Pilkada di Bulan Ramadan? Mohammad Toha: Sebaiknya Ditunda!
PSU Pilkada Pulau Taliabu Maluku Utara Dijadwalkan pada 5 April 2025, KPU Siapkan Sembilan TPS
MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Empat Lawang
komentar
beritaTerbaru